Pekanbaru,Cakrawala – Temuan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi bangunan yang sebelumnya dipersoalkan publik membuka babak baru polemik tata ruang di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan plang yang terpasang di lapangan, bangunan tersebut mengantongi PBG Nomor SK-PBG-147107-30042025-004, diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 30 April 2025, atas nama Heriyanto. Dalam keterangan plang, bangunan diperuntukkan sebagai fungsi usaha (toko) sebanyak 1 unit dengan 3 lantai, berlokasi di Jalan Kaharuddin NST, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Temuan ini sekaligus meluruskan informasi awal yang menyebut bangunan berada di Jalan Jenderal Sudirman dan berbentuk beberapa unit ruko. Secara administratif, bangunan tersebut tercatat sebagai satu unit toko tiga lantai.
Namun persoalan tak berhenti pada keberadaan izin.
Sorotan publik mengarah pada dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dalam aturan tata ruang, setiap bangunan wajib mematuhi jarak sempadan dari jalan maupun saluran/parit. Kepemilikan PBG tidak serta-merta membenarkan bangunan apabila di lapangan ditemukan pelanggaran teknis terhadap GSB.
*DPRD: Sudah Diminta Cek Sejak November 2025*
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman S.E., M.Si, menegaskan dirinya telah meminta instansi teknis untuk melakukan pengecekan.
“Ini bukti pengawasan saya. Sudah saya minta PU cek, namun tidak direspons sejak November 2025,” tegas Firman.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya laporan atau permintaan tindak lanjut yang belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM KPB (Kesatuan Pelita Bangsa), Ruslan Hutagalung, mempertanyakan integritas pejabat di lingkungan PUPR yang memberikan rekomendasi teknis kepada DPMPTSP hingga terbitnya PBG tersebut.
Menurut Ruslan, jika benar terdapat pelanggaran GSB di lapangan, maka patut dipertanyakan bagaimana proses verifikasi teknis dilakukan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Ia juga menilai adanya bantahan atau perbedaan penjelasan antara legislatif dan OPD menunjukkan tidak optimalnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kalau ini benar terjadi, berarti koordinasi antar-OPD tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ruslan Hutagalung meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait di:
* Dinas PUPR
* Satpol-PP
* DPMPTSP
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan proses penerbitan izin, pengawasan teknis, serta penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
*PBG Bukan “Kartu Sakti”*
Pengamat tata ruang menegaskan, secara prinsip hukum administrasi, PBG adalah produk perizinan berbasis dokumen dan rekomendasi teknis. Namun apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar rencana atau pelanggaran terhadap ketentuan GSB, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penertiban, evaluasi, bahkan pembatalan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi ujian transparansi dan konsistensi penegakan aturan tata ruang di Kota Pekanbaru.
Publik menanti:
Apakah bangunan tersebut sepenuhnya sesuai dengan PBG yang diterbitkan?
Ataukah ada celah pengawasan yang luput sejak awal?
Jika diperlukan, pengukuran ulang di lapangan secara terbuka dan melibatkan instansi teknis dapat menjadi langkah objektif untuk menjawab polemik ini.(Ef)












