Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026: BPK Ditegaskan Berwenang, Tapi Ribuan Terpidana Bersandar pada Audit Lain—Siapa Bertanggung Jawab?

Jakarta,MN Cakrawala– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 2 Maret 2026 menegaskan satu hal krusial: hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.

 

Putusan ini memang menolak seluruh permohonan pemohon.

Namun dampaknya justru memantik pertanyaan yang jauh lebih besar—dan selama ini nyaris tak tersentuh:

 

Bagaimana dengan ribuan perkara korupsi yang bergantung pada audit lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?

 

Selama bertahun-tahun, praktik penegakan hukum berjalan dengan pola yang sama:

angka kerugian negara “diproduksi” dari audit investigatif, lalu menjadi fondasi utama dalam dakwaan—bahkan hingga vonis.

 

Dalam banyak kasus, angka itu nyaris tak tergoyahkan di ruang sidang.

 

Kini, MK datang dengan penegasan konstitusional.

 

Dan publik berhak bertanya:

 

Apakah selama ini penegakan hukum menggunakan standar yang tidak seragam?

Apakah ada warga negara yang kehilangan kebebasan berdasarkan dasar yang kini dipertanyakan legitimasi konstitusionalnya?

 

Putusan ini seolah membuka ruang evaluasi besar-besaran terhadap praktik lama.

Karena jika penetapan kerugian negara adalah domain BPK, maka penggunaan hasil audit di luar itu tidak lagi bisa dipandang sebagai hal sepele.

 

Lebih jauh, potensi efek dominonya nyata:

 

* Gugatan praperadilan

 

* Peninjauan kembali (PK)

 

* Bahkan koreksi terhadap perkara-perkara lama

 

Namun hingga kini, belum ada penjelasan tegas dari aparat penegak hukum:

apakah putusan ini akan menjadi titik balik, atau sekadar berhenti sebagai teks hukum tanpa implikasi nyata?

 

Di tengah semangat pemberantasan korupsi, satu hal tak boleh dilupakan:

 

angka kerugian negara bukan sekadar hitungan—di baliknya ada nasib, kebebasan, dan masa depan seseorang.

 

Dan jika dasar angka itu dipersoalkan,

maka yang dipertaruhkan bukan hanya perkara hukum—

melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.(Ef)