PEKANBARU,MN Cakrawala – Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara wanprestasi antara PT Capella Multidana melawan Delvi Rika Kumala telah terbit. Majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan dan Sertifikat Jaminan Fidusia sah serta menyatakan tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
Namun, satu pertanyaan besar kini muncul. Setelah putusan perkara perdata telah dijatuhkan, apa dasar hukum kepolisian dan kejaksaan untuk belum melanjutkan proses pidana yang telah menetapkan empat debt collector sebagai tersangka sejak November 2024?
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Maret 2026, penyidik Polres Kampar menyampaikan bahwa pelimpahan perkara pidana ditangguhkan hingga gugatan perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pbr telah dijatuhkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pokok perkara yang diperiksa merupakan sengketa wanprestasi antara perusahaan pembiayaan dengan debitur.
Meski demikian, majelis hakim juga mencatat dalam pertimbangan putusan bahwa Tergugat mengemukakan adanya laporan pidana atas dugaan pengambilan paksa kendaraan, penetapan empat debt collector sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar, serta fakta bahwa kendaraan yang menjadi objek sengketa saat ini berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.
Namun, majelis hakim tidak memberikan penilaian mengenai dugaan tindak pidana tersebut karena hal itu berada di luar ruang lingkup pemeriksaan perkara perdata.
Dengan demikian, putusan wanprestasi tidak memutus mengenai sah atau tidaknya tindakan penarikan kendaraan yang menjadi objek penyidikan pidana. Aspek tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya pengadilan pidana apabila perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menilai proses pidana tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena sebelumnya terdapat sengketa perdata.
“Pidana jangan sampai dikalahkan oleh perdata. Dalam KUHAP tidak ada norma penundaan pelimpahan perkara karena gugatan perdata. Ini sudah merugikan hak pelapor sebagai konsumen. Seyogianya penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar, apalagi kasus ini sudah berlangsung cukup lama,” tegas Mardun.
Menurutnya, putusan wanprestasi hanya mengatur hubungan hukum antara kreditur dan debitur, sedangkan dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana. Oleh karena itu, keberadaan putusan perdata tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap perkara pidana yang telah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait kelanjutan perkara tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., mengenai tindak lanjut penyidikan setelah terbitnya putusan perkara perdata. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya alasan penundaan pelimpahan perkara pidana adalah menunggu putusan perkara perdata, maka perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum selanjutnya. Apakah perkara pidana akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, atau masih terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan proses tersebut kembali tertunda.(Ef)












