Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Perjuangkan Perda Pengarustamaan Gender

Sidoarjo, MN Cakrawala– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dihadiri Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH,M.Kn.,38 Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, Pimpinan TNI – Polri membahas Raperda tentang persamaan Gender.

Diketahui, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional juga sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan.

 

Mendasari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional, rancangan kuat dan rancangan PPHS disusun berdasarkan kinerja pemerintah daerah dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD, penyusunan rancangan dilakukan minimal sesuai dengan target kinerja micro daerah tentang kerja program daerah yang telah diselaraskan dengan Kim atau ppkp kebijakan ekonomi mikro dan pokok-pokok kebijakan fiskal,” jelas Ketua DPRD Sidoarjo Usman membuka rapat paripurna, Rabu (17/07/2024).

Dengan demikian rancangan kuat Tahun Anggaran 2025 menjadi pedoman dan ketentuan dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2025 serta dengan ketersediaan anggaran berdasarkan dinamika perekonomian dan fiskal.

Lebih lanjut, kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk penunjang prioritas program pembangunan daerah dalam rancangan Tahun Anggaran 2025 adalah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 4 triliun 4.900 miliar 596 juta. Kemudian pada alokasi anggaran belanja daerah sebesar Rp 4 triliun dan untuk melengkapi anggaran pembiayaan daerah terbesar Rp 282 miliar rupiah.

Sementara itu, berkaitan dengan Perda tersebut dalam kesempatan ini akan disampaikan secara berurutan pandangan umum yaitu pendahuluan untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan kekerasan serta adanya perilaku khusus untuk memperoleh kesempatan juga manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

“Dengan mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi internal dari perencanaan penganggaran pelaksanaan, evaluasi pengawasan dan pelaporan atas kebijakan program serta kegiatan pembangunan daerah,” jelasnya lagi.

Perda Kabupaten Sidoarjo tentang pengaruh keutamaan gender dapat disetujui terima kasih dengan demikian Makara Perda Kabupaten Sidoarjo tentang pengaruh persamaan gender disetujui menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Adanya penyelenggaraan keutamaan gender di Kabupaten Sidoarjo dapat mengeliminasi segala bentuk diskriminasi dan terciptakan kondisi pendukung setiap individu untuk mengembangkan secara optimal dalam memandang gender yang dewan yang terhormat keutamaan gender.

Salah satu kebijakan utama dalam upaya memutuskan keadilan sosial, kehadiran peraturan ini tidak hanya sebagai bentuk komitmen untuk mengarahkan kesetaran gender tetapi juga sebagai upaya yang konkrit dalam membangun masyarakat yang adil berkeadilan.
(Ubaid)