Sidoarjo, MN Cakrawala– Meskipun sudah jelas diatur oleh undang-undang, Namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Kali ini, Tri Joko Nugroho LIRA memantau suatu proyek belanja rehab gedung Pustu Kalitengah kecamatan Tanggulangin dengan anggaran sebesar Rp.111.190.437., nomer SPK 000.3/1803/438.5.2.2.8/2025., yang dilaksanakan CV. Global Muda Gemilang, pengawas CV. Titi Wancine. Diduga abaikan K3 pekerja.
Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, Selasa (07/10/2025).
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja” tegas Joko.
Lebih lanjut, tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam pelaksanaan dan pengawasan, berkenaan keselamatan kerja yang terapkan pemerintah dan juga sudah diatur dalam undang-undang.
(Ubaid)