Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit, Penempatan Prajurit Aktif di K/L Serta Penyesuaian Usia Pensiun Dalam Revisi UU TNI

Jakarta, Cakrawala–Minggu 23 Maret  2025,Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) dalam keterangan tertulisnya,menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan dengan perkembangan ancaman baik militer maupun nonmiliter.

 

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa penempatan prajurit aktif di K/L harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tidak mengganggu profesionalisme prajurit.

“Penempatan prajurit aktif di K/L harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan keahlian prajurit, serta tidak boleh mengganggu tugas pokok TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur tentang peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista, serta peningkatan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan tangguh,” pungkas Kapuspen TNI.

Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menambahkan informasi terkait poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI, serta penyesuaian batas usia pensiun prajurit.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Dengan adanya penambahan informasi ini, rilis berita menjadi lebih lengkap dan komprehensif, mencakup aspek penempatan prajurit aktif di K/L dan penyesuaian usia pensiun dalam revisi UU TNI.

Sumber    : Puspen TNI
Publisher : Redaksi