Rp.200 Juta Untuk Kebebasan? Oknum Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Diseret, Propam Polda Riau Diuji: Berani Bongkar Sampai Akar Atau Lagi-lagi Padam

Pekanbaru,Cakrawala – Ledakan skandal dugaan “tangkap lepas” kembali mengguncang wajah penegakan hukum di Riau. Kali ini bukan isu liar—nama dan angka mulai terang benderang.

 

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, turun langsung. Ia mendatangi Bidang Propam Polda Riau, menekan aparat internal untuk membuka tabir dugaan praktik kotor di tubuh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Hasilnya? Mengejutkan.

 

Dari keterangan penyidik Propam, mencuat dugaan adanya aliran uang suap sebesar Rp200 juta yang disebut diterima oleh AKP Untari—penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Uang itu diduga menjadi “harga kebebasan” dalam praktik tangkap lepas.

 

Jika ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah perdagangan hukum secara terang-terangan.

 

Bayangkan—di saat masyarakat berharap perang total terhadap narkoba, justru muncul dugaan bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Ditawar. Dibayar. Lalu selesai.

 

Ini bukan lagi soal oknum nakal. Ini soal apakah ada sistem yang membiarkan praktik ini hidup.

 

GRANAT Riau tidak tinggal diam. Tekanan publik mulai diarahkan:

 

* siapa pemberi uang?

 

* siapa penghubung?

 

* siapa saja yang tahu tapi memilih diam?

 

Dan yang paling krusial:

apakah hanya satu nama, atau ini gunung es?

 

Propam Polda Riau kini berada di titik krusial. Publik menunggu—bukan klarifikasi normatif, tapi tindakan nyata.

 

Berani buka semua?

Atau kasus ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah—ramai di awal, hilang tanpa jejak?

 

Karena satu hal pasti:

Jika Rp200 juta bisa membeli kebebasan, maka yang hancur bukan hanya hukum—tapi kepercayaan publik secara total.(Ef)