Rp.650 JUTA DANA BUMDes GERBO DIPERTANYAKAN: WARGA DESAK TRANSPARANSI, PEMDES DIMINTA BUKA DATA

Foto: Ilustrasi

Pasuruan,MN Cakrawala – Polemik dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, kembali mencuat. Nilainya tidak kecil: sekitar Rp650 juta kini menjadi sorotan publik desa.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan unit usaha desa, termasuk pengelolaan sampah dan HIPAM (air bersih). Namun, warga menilai laporan dan keterbukaan terkait aliran dana tersebut belum disampaikan secara jelas dan rinci.

-Minim Transparansi, Warga Mulai Bertanya

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi utuh terkait penggunaan anggaran BUMDes. Kondisi ini memicu pertanyaan serius:

Bagaimana realisasi penggunaan dana?

Berapa pemasukan dan pengeluaran tiap unit usaha?

Mengapa belum ada laporan terbuka yang bisa diakses masyarakat?

“Kami hanya ingin kejelasan. Ini uang desa, harusnya terbuka,” ujar salah satu warga.

-Pernah Diselidiki, Tapi Belum Tuntas di Mata Publik

Pada Maret 2020, aparat penegak hukum diketahui pernah melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen terkait pengelolaan BUMDes. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diketahui luas oleh masyarakat mengenai hasil proses tersebut.

Hal ini membuat isu kembali muncul dan berkembang di tengah warga.

-Kepala Desa Sutresno Diminta Beri Klarifikasi Terbuka

Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa Sutresno kini menjadi pihak yang paling disorot dalam tuntutan transparansi.

Warga tidak serta-merta menuduh, namun meminta klarifikasi langsung dan terbuka, termasuk:

Penyampaian laporan keuangan BUMDes

Penjelasan kondisi unit usaha sampah dan HIPAM

Langkah konkret jika ditemukan ketidaksesuaian

-Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan desa, maka hal tersebut dapat masuk dalam ketentuan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pasal 2 dan 3: terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara/desa

Selain sanksi pidana, aturan juga mewajibkan pengembalian kerugian keuangan negara/desa.

-Momentum Uji Keterbukaan Desa

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Warga kini menunggu langkah nyata:

apakah akan ada keterbukaan penuh, atau polemik ini terus berlarut.bersambung.(Tim/Ulm)