Ruko Diduga Ilegal di Jalan Sudirman, Komisi I DPRD Dinilai Abai Pengawasan

Pekanbaru,Cakrawala – Dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Pekanbaru kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, tidak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya, salah satu kawasan strategis dan koridor jalan utama di Kota Pekanbaru.

 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, untuk Jalan Jenderal Sudirman—dengan pangkal ruas Pangeran Hidayat dan Hang Tuah serta ujung ruas Kaharuddin Nasution—ditetapkan GSB sejauh 20 meter dengan patokan GSB parit jalan.

 

Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Bangunan ruko tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar 6 meter dari parit Jalan Sudirman, jauh melampaui batas yang diatur dalam peraturan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran GSB sekaligus lemahnya pengawasan aparatur pemerintah.

 

Kritik keras pun datang dari Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung. Di sela-sela perbincangan santai tidak jauh dari lokasi bangunan, Ruslan melontarkan sindiran tajam terhadap kinerja aparatur dan pejabat terkait.

 

“Kalau bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan bisa berdiri tenang di jalan utama, ini bukan lagi soal kelalaian. Ini sudah masuk pola D3: Duduk, Diam, dan Duit,” ujar Ruslan Hutagalung.

 

Menurutnya, maraknya bangunan ruko tanpa PBG di koridor jalan utama Kota Pekanbaru menjadi indikasi bahwa fungsi pengawasan tata ruang tidak berjalan maksimal, atau bahkan sengaja dibiarkan.

 

Ruslan juga menyoroti sikap Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yang merupakan mitra kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menilai, hingga kini tidak terlihat langkah nyata Komisi I DPRD untuk turun langsung ke lapangan, meskipun berbagai laporan dan temuan telah disampaikan.

 

“Komisi I DPRD punya tanggung jawab moral. Mereka digaji oleh negara dari uang rakyat. Kalau tidak turun mengawasi dan hanya diam, publik berhak menilai mereka abai terhadap fungsi pengawasan,” tegasnya.

 

Fakta bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di Jalan Sudirman—bukan di gang kecil atau kawasan pinggiran—menambah ironi persoalan. Jalan utama kota yang seharusnya menjadi contoh penegakan aturan, justru menampilkan wajah pembiaran.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait status perizinan bangunan ruko tersebut maupun langkah penertiban yang akan diambil.

 

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah dan wakil rakyat.

Apakah aturan tata ruang benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi dokumen pajangan yang kalah oleh kepentingan bangunan komersial.(Ef)