Bandar Lampung-Cakrawala,Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Kejati Lampung) menyita sebuah rumah pribadi milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Disita penyidik sebagai bagian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima,” kata Armen, Rabu (10/12).
Hasil Penggeledahan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan unit kendaraan, terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor, termasuk satu unit Harley Davidson. Nilai taksiran kendaraan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Dengan estimasi untuk delapan kendaraan yakni Rp 1 miliar, lalu uang tunai sebesar Rp 2.228.065.403 dan mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar,” jelas Armen.
Selain itu, penyidik mengamankan 26 sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tercatat atas nama pihak lain, namun diduga dikuasai oleh tersangka, dengan nilai sekitar Rp41 miliar.
Ada Emas dan 40 Tas Bermerek
Tak hanya itu, turut disita logam mulia serta 40 unit tas bermerek dengan nilai ekonomi tinggi.
“Terdapat logam mulai, 40 pcs Tas Branded yang bernilai ekonomis tinggi dengan nilai kurang lebih Rp 800 juta. Sehingga nilai total taksir aset yang disita kurang lebih Rp 45.273.148.653,” ungkap Armen.
Armen menyebut sebagian tas mewah itu ditemukan di rumah dinas, sementara emas disita dari rumah pribadi.
“Ada yang di rumah dinas ada yang di rumah pribadi, untuk emas dari rumah pribadi yang berada di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur,” ujarnya.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi,” tegas Armen.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM dengan nilai proyek Rp8 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Pesawaran dua periode 2016–2024, Dendi Ramadhona.

Empat tersangka lainnya yakni ZF selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, serta SA, S, dan AL yang diduga meminjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek.
(defa/tim)












