PASURUAN, MN CAKRAWALA. COM-
senin 12 juni 2023 Tim kuasa hukum advokat dan konsultan hukum IDR LAW FIRM Resmi melaporkan salah satu oknum LBH atas pencemaran nama baik. Yang bermula melalui surat dan berita hoax di salah satu media onlien. berdasarkan laporan polisi nomer LP. /B/202/VI/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, pelapor atas nama ibu catur febriyanti warga kecamatan panggung rejo kota pasuruan
tim kuasa hukum mendampingi salah satu korban yaitu atas nama ibu catur febriyanti
Yang mana dugaan pencemaran nama baik tersebut di lakukan oleh salah satu oknum LBH di salah satu kota pasuruan. atas pencemaran nama baik melalui surat atau melalui media onlien atau media masa atas berita hoax beberapa saat lalu, serta tindak pidana provokasi untuk memprovokasi seseorang melakukan tindak pidana lain nya.
Dalam isi laporan polisi tersebut. Bahwah adanya tindak pidana. Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasyut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat di hukum . Melawan pada kekuasaan umun dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang dan atau barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan di maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu . Di hukum karena menista sebagaimana di maksud dalam pasal 160 kuhp dan atau 310 kuhp
di ketahui tanggal 02 mei 2023 sekitar jm 16:00 wib di laporkan pada hari senin tgl 12 juni 2023 sekira pukul 13:00 wib. Jl. Hangtuah kelurahan/desa Ngemplak rejo kec panggung rejo kota pasuruan. Pelapor di datangi orang lain yang memberikan surat dan berpesan kalau punya hutang atau sangkutan di ibu yanti dan salum tidak di perbolehkan membayar dan hutang di anggap lunas dengan cara menunjukan surat tersebut. Kemudian pelapor mengetahui pemberitaan dari media elektrik/online yang tidak sesuai dengan kenyataan atau keadaan yang sebenarnya dan menyebutkan nama yanti dan salum. Akibat kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polres pasuruan kota pada hari senin tgl 12 juni 2023 pukul 13:00 wib guna melaporkan kejadian tersebut
Kuasa hukum Catur febriyanti suryo menyampaikan ke awak media kami dari tim advokat dan konsultan hukum IDR LAW FIRM .bahwa klien kami adalah korban dari pencemaran nama baik yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum LBH di salah satu LBH kota pasuruan,”Pungkasnya
Bersambung (tim/fendik)