Pekanbaru,Cakrawala-Wajah aparat penegak hukum kembali tercoreng. Judi Gelper milik Aseng yang beralamat di Jalan Riau / samping Jalan Kuras No. 175, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru — hanya selemparan batu dari Hotel Novotel Pekanbaru — kembali beroperasi.
Padahal, tempat ini sempat tutup tiga bulan. Kini justru buka terang-terangan, seolah kebal hukum. Pertanyaan besar pun muncul: di mana aparat?
“Kami resah, bang. Tiap malam ramai orang keluar masuk, kadang ribut-ribut, bikin takut. Anak-anak muda pun banyak nongkrong di situ, bisa rusak masa depannya,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Warga lainnya ikut menuding aparat terkesan menutup mata.
“Dulu sempat tenang waktu ditutup, tapi sekarang buka lagi. Kalau dibiarkan, pencurian dan keributan bisa muncul. Kami minta polisi jangan pura-pura tidak tahu,” cetusnya.
Padahal jelas, Pasal 303 KUHP menegaskan perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Namun di Pekanbaru, judi malah marak di tengah kota, merusak ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, meracuni generasi muda, hingga menjadi pintu masuk narkoba.
Lebih miris lagi, ketika dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, SIK MH justru bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tak ada jawaban.
Hal serupa juga di Polda. Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum melalui Dir Reskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K juga diam seribu bahasa.
Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan.(Ef)













