Satgas Siber Polda Metro Jaya Tindak Tegas Online Scam, Ribuan Situs – Rekening Ilegal Diblokir

Satgas Siber Polda Metro Jaya menindak tegas online scam dan memblokir ribuan situs serta rekening ilegal di Indonesia.

JAKARTA, MN CakrawalaSatgas Siber Polda Metro Jaya menindak tegas kejahatan online scam lintas negara yang telah menjerat ribuan korban di Indonesia. Ribuan situs dan rekening ilegal berhasil diblokir melalui kolaborasi bersama lembaga keuangan dan otoritas digital nasional.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025 terdapat 2.597 laporan tindak pidana siber dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar. Bentuk penipuan daring paling dominan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).

“Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan modus pelaku semakin beragam, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion). Jaringan internasional juga terlibat, dengan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja yang mengelola rekening serta dompet kripto lintas negara.

Pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Selain itu, metode phishing, smishing, malware, serta deepfake berbasis AI digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, tetapi terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, mulai dari aplikasi palsu hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Buher.

Untuk menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber bekerja sama dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bentukan OJK. Satgas ini menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya mengembangkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sistem pelaporan daring yang mempercepat pemblokiran rekening penipu hanya dalam waktu 15 menit. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id.

Sebelum sistem SIKAP dikembangkan, proses pemblokiran rekening memakan waktu hingga 12 hari kerja. Kini, berkat kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional melalui Integrated Scam Control (ISC), waktu tersebut dapat dipangkas menjadi ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

“Kami melakukan langkah masif dan simultan dalam penegakan hukum, pencegahan, serta pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti agar kerugian dapat dicegah,” tambah Kombes Buher.

Polda Metro Jaya juga menggandeng OJK, Kominfo, dan lembaga perbankan untuk mempercepat pemblokiran akun, rekening, serta konten digital yang digunakan dalam aksi penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi cepat untung tanpa izin resmi.

Kombes Buher menegaskan pentingnya literasi digital masyarakat. “Kesadaran digital adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak warga untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor,” pungkasnya.

(Red.)