Pekanbaru,Cakrawala-Setelah Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri, menegaskan agar instansi teknis turun memeriksa bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Bangau Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, sorotan kini mengarah tajam ke jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tiga pejabat kunci, yakni Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru H. Akmal Khairi, S.Th.I., MH, serta Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, SE., MM, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait langkah apa yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi resmi dari ketiganya.
Sikap bungkam itu menimbulkan keresahan publik. Masyarakat menilai instansi terkait seakan menghindar dari tanggung jawab, padahal masalah GSB jelas-jelas menyangkut aturan tata ruang kota dan kenyamanan lingkungan.
đź”´ Kecurigaan publik pun muncul:
* Apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan?
* Mengapa pejabat terkait memilih diam di tengah sorotan DPRD dan masyarakat?
* Apakah ada kepentingan tertentu sehingga penertiban terkesan mandek?
Kondisi ini membuat masyarakat semakin hilang kepercayaan. Bagi mereka, jika Pemko Pekanbaru hanya diam, maka aturan hanyalah simbol tanpa makna.
_”Kami minta Wali Kota Pekanbaru segera turun tangan. Evaluasi kinerja Satpol PP, DPMPTSP, dan PUPR! Kalau pejabatnya tak mampu bekerja, lebih baik diganti dengan yang berani menegakkan aturan,” tegas sejumlah warga yang ditemui di sekitar Jalan Bangau Sakti.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Wali Kota Pekanbaru untuk memastikan penegakan Perda berjalan tanpa kompromi. Jika tidak, tudingan bahwa aturan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas akan semakin menguat.(Ef)