Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Begal di Jalintim Palembang–Indralaya,Tiga Pelaku Diamankan

Ogan ilir- MNCakrawala, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Minggu (04/01/26)

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, saat para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalintim KM 10 Desa Ibul Besar III usai merayakan pergantian tahun baru di Kota Palembang. Para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 3 unit handphone, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang. Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, satu tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara dua tersangka la tabes masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat melintas pada jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak krimin

(Najamudin)