Foto: Lokasi Pengolahan Emas Ilegal
Pesawaran-Cakrawala: Pengolahan batu bahan emas ilegal di Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way ratai Menjamur/Merajalela Aktivitas ini dipantau langsung dari tim media yang turun ke lokasi di beberapa tempat, dalam pantau media dilokasi, kamis, 12/02/2026 beberapa mesin gelundung pengelolaan batu bahan emas ilegal terus beroprasi.
Salah satu nya Oknum Kepala Desa Bunut sebrang Kecamatan wayratai, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Saat tim media mendatangi kediaman oknum kepala desa, Terlihat jelas dengan mata Suara mesin gelundung beroprasi dibelakang kediaman nya,
Diduga kuat keterlibatan oknum kepala desa Bunut sebrang dalam bisnis pengolahan batu bahan emas yang tanpa izin/ilegal dan Aktivitas ini disinyalir dari tim media cakrawala yang turun langsung dilapangan dan dilakukan secara terbuka di pekarangan belakang rumah nya.
Lebih lanjut, dugaan kuat pengolahan emas tersebut menggunakan Merkuri, bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya serta penggunaannya dalam pengolahan emas dilarang keras oleh Pemerintah.
Dalam dugaan ini menguat berdasarkan keterangan dari salah seorang warga setempat desa Bunut sebrang yang nama nya enggan disebutkan, ia memaparkan maraknya kegiatan pengolahan emas di desa tersebut,bukan hanya warga saja, tetapi oknum kepala desa pun diduga terlibat dalam pengelolaan batu bahan emas ilegal, cetus nya.
”Dugaan kuat desa Bunut sebrang ini, selain warga/Petani Kepala Desa pun, diduga punya usaha pengolahan batu bahan emas dari tambang di pegunungan. Batunya dihancurkan, lalu diolah pakai mesin gelundung,yang paling bahaya yaitu untuk mengikat emasnya saat digelundung itu menggunakan merkuri,” jelas sumber tersebut.
Dari tim media yang turun langsung kelokasi terlihat jelas secara spesifik menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh warga saja, tetapi juga oleh oknum Kepala Desa, seperti yang dilihat saat tim media berada dilokasi kediaman oknum tersebut.
”Yang usaha pengolahan bahan emas di sini bukan hanya warga, tapi termasuk Kepala Desanya juga punya gelundung di belakang rumahnya. Coba datang ke rumah kades, ada gelundung yang sedang oprasi hari itu juga,” imbuhnya,.
Sesuai Peraturan yang berlaku, penambangan dan pengolahan emas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, dengan ancaman pidana yang berat, apa lagi ini dilakukan oknum kepala Desa nya langsung yang seharus nya dapat memberikan contoh yang baik pada warga nya.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU yang sama: Mengancam sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas melanggar UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata, yang melarang penggunaan merkuri.
Merkuri diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang penggunaannya sangat dibatasi dan berpotensi merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Saat berita ini ditayang kan Oknum Kepala Desa Bunut sebrang dikonfirmasi melalui pesan kamis, 12/02/2026 jam 16:59 WIB mengatakan,
Buat makan, lagi lagi Bunut sebrang, Gw blokir no lo,Ya udah mau naikin gpp, ucap nya.

Untuk itu Kami sangat mengharap Kepada APH terkait, baik kabupaten pesawaran dan Provinsi Lampung, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini yang sudah lama beroprasi, terutama mengingat keterlibatan seorang Kepala Desa dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup.
(defa-tim)












