Pekanbaru,Cakrawala – Setelah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait aset Sekretariat DPRD Provinsi Riau senilai Rp 4,5 miliar yang dikuasai pihak lain, rincian daftar barang mulai terkuak.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, salah satu item yang tercatat belum diklarifikasi adalah peralatan dan mesin berupa E-Book dengan:
* Tahun Perolehan: 2011
* Nilai Perolehan: Rp 10.294.714,00
* Status: Dikuasai pihak lain
* OPD: Sekretariat DPRD Provinsi Riau
Dalam daftar tersebut, penguasaan E-Book tercatat atas nama sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009–2014, yakni:
DZS, APS, BSS, DHS, ASS, DHS, DMS, RHS, APS, DTS, HRS, INS, HSS, IHS, MFS, DHS, HSS, MDS, LPS, RHS, HTS, HAS, TRS, HMS, INS, HRS, dan DHS.
Nama-nama tersebut tercantum dalam rekap penguasaan barang berdasarkan hasil inventarisasi yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan administratif, antara lain:
1. Apakah barang tersebut masih berada dalam penguasaan fisik yang bersangkutan?
2. Apakah telah dilakukan penagihan atau penarikan aset setelah masa jabatan berakhir?
3. Apakah terdapat berita acara serah terima atau penghapusan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)?
Sebagaimana diketahui, aset daerah yang bersumber dari APBD merupakan Barang Milik Daerah yang wajib dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, termasuk pencatatan, pengamanan, dan pengembaliannya setelah tidak lagi digunakan untuk kepentingan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait status E-Book tahun pengadaan 2011 tersebut, termasuk langkah konkret menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Publik kini menanti penjelasan terbuka mengenai:
* Status keberadaan fisik barang,
* Upaya penertiban administrasi,
* Serta tindak lanjut pengamanan aset daerah.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penguraian detail temuan BPK Tahun 2024 terkait pengelolaan aset Sekretariat DPRD Provinsi Riau.Bersambung .(Ef)












