Siapa Oknumnya? Sempat Jatuh Putusan, Seorang Suami di Tanahwulan Bondowoso di Gugat Cerai Tanpa Menerima Surat Panggilan

Bondowoso,MN Cakrawala– Pada umumnya warga negara Indonesia yang melakukan permohonan gugatan cerai ke pengadilan agama sudah pasti pihak tergugat akan menerima surat penggilan untuk menghadiri sidang. Kamis (28/12/2023).

Namun berbeda dengan yang dialami oleh Husin 45 tahun warga Desa Tanahwulan Kecamatan Maesan yang menurut Pengacarannya RZ dan Rekan menyampaikan bahwa Kleinnya tersebut merasa kaget setelah mendengar bahwa ada putusan pengadilan yang mana penggugat merupakan istrinya sendiri.

“Kami selaku tim Kuasa Hukum dari Husin, membenarkan bahwa Klein kami tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan agama sama sekali, jadi menurut Klein, pihaknya sempat kaget yang tiba-tiba mendengar kabar bahwa hasil pengajuan perceraian yang dilakukan oleh wanita inisial H’ (istri tergugat) telah jatuh putusan pada tanggal 13 Desember 2023. Kemarin.” tutur Tim Kuasa Hukum RZ.

Dalam hal tersebut, tim kuasa hukum dari Husin akan menempuh ke jalur hukum untuk menuntaskan permasalahan tersebut,diduga pengugat memberikan keterangan palsu dipengadilan  agama dengan menjelaskan telah pisah tempat tinggal selama 6.bulan,padahal menurut klien kami pisah tinggal hanya kurang lebih 1 bulan.

“Dengan adanya kasus ini kami akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini,merujuk kepada pasal 242. ayat 1 dan 2 KUHAP dengan ancaman pidana 9 tahun, Tandas tim RZ.

Sementara itu, mengingat tidak diterimanya surat panggilan oleh tergugat rupanya Mudin Desa Tanahwulan inisial IM’ mengakui bahwa surat panggilan yang di terima olehnya dititipkan ke saudara Penggugat.

“Bukan tidak nyampek, ketika itu surat panggilannya saya titipkan ke saudara istrinya (Penggugat)”. Kata IM’ kepada wartawan.

Tidak hanya itu, mengetahui kasus perceraian yang diduga ada permainan oknum pihak desa, Ketua Umum LSM Cakrawala Bondowoso akan melaporkan tidakan tersebut kepada APH.

“Dengan adanya kejadian yang menimpa warga tanah wulan ini kami bersama tim akan melaporkan tindakan oknum desa yang telah menyalahi aturan yang ada”. Singkat Imam.(tim)