Skandal Kesalahan Penganggaran Rp15,2 Miliar di Tiga SKPD Pemko Pekanbaru: TAPD dan Kepala Dinas Diduga Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan

Pekanbaru,Cakrawala-Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja daerah senilai Rp15.221.804.984,00 pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Pendidikan. Temuan ini menunjukkan potret lemahnya perencanaan anggaran dan pengawasan internal di tubuh Pemko Pekanbaru.

 

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru Tahun 2024 mencatat belanja daerah sebesar Rp3,36 triliun, namun ironisnya, lebih dari Rp15 miliar di antaranya justru tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang seharusnya. Dana yang seharusnya dianggarkan untuk Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, dan bahkan ada yang masuk dalam Belanja Hibah secara keliru.

-Dinas PUPR: Pekerjaan Fisik Disulap Jadi Barang dan Jasa:

Kesalahan terbesar terjadi di Dinas PUPR, dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar. Sebanyak 49 kegiatan fisik, termasuk pekerjaan rehabilitasi gedung dan pelebaran jalan, yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Modal, justru dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa. Ini jelas menyalahi ketentuan akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Ironisnya, PPK Cipta Karya dan PPTK Bina Marga justru berdalih bahwa pekerjaan itu dilakukan di atas aset Pemko, dan Bidang Aset BPKAD pun baru akan melakukan reklasifikasi aset setelah pekerjaan selesai. Bukannya mencegah sejak awal, para pejabat ini justru bergerak setelah BPK menegur.

-Dinas Perkim: Jalan Diperbaiki, Tapi Dianggarkan Seolah Belanja Biasa:

Tidak kalah fatal, Dinas Perkim juga terlibat dalam kekeliruan yang serupa. Sebanyak 11 kegiatan peningkatan jalan senilai Rp2,13 miliar yang tergolong sebagai Belanja Modal, justru dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Bahkan ada pekerjaan di atas tanah yang bukan milik Pemko, namun tetap dibebankan pada APBD.

Parahnya lagi, Kepala Bidang Anggaran BPKAD mengakui ada kelemahan TAPD dalam memverifikasi dokumen anggaran yang diinput SKPD ke dalam sistem SIPKD. Ini mengindikasikan bahwa pengawasan teknis TAPD lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

-Dinas Pendidikan: Tiga TK Negeri Dapat Hibah Ilegal:

Dinas Pendidikan juga tersandung temuan serupa. Tiga Taman Kanak-Kanak Negeri menerima belanja hibah senilai Rp176,4 juta, padahal lembaga tersebut merupakan bagian dari SKPD dan tidak boleh menerima hibah. Ketidaktahuan pejabat PAUD dijadikan alasan, padahal regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah sudah jelas dan bersifat mengikat.

*Regulasi Dilanggar, Pengawasan Mandek*

Semua kekeliruan ini secara tegas melanggar:

* PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

* Buletin Teknis SAP Nomor 13 dan 15, serta

* Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 411 Tahun 2023.

Namun semua aturan ini seperti tak ada artinya, karena fungsi pengawasan oleh TAPD dan ketelitian SKPD seolah hilang dari sistem.

Akibat Langsung: Distorsi Anggaran dan Potensi Kerugian Daerah.

Akibat kekeliruan tersebut:

1. Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih besar Rp15,04 miliar dari yang seharusnya;

2. Belanja Modal Gedung dan Jalan tercatat lebih kecil dari semestinya;

3. Belanja Hibah disalurkan tidak pada tempatnya.

Kesalahan ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kelalaian sistemik yang berisiko mengaburkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas APBD.

BPK menyebut bahwa TAPD belum optimal dalam verifikasi anggaran, dan Kepala Dinas PUPR, Perkim, serta Pendidikan tidak cermat dalam menyusun RKA/RKA-P. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kegagalan tata kelola.

Kini, Pemko Pekanbaru diharapkan tidak hanya berhenti pada janji menindaklanjuti temuan BPK. Reformasi sistem perencanaan dan pengawasan anggaran wajib dilakukan, jika tidak ingin kesalahan serupa terus berulang dan publik semakin apatis.(Ef)