SKGR Terbit atas Lahan yang Diklaim Milik Betty Az, Dugaan Pengalihan 12 Hektare Bergulir di Polres Siak

SIAK,MN Cakrawala – Dugaan pengalihan tanpa hak atas sekitar 12 hektare kebun kelapa sawit milik Betty Az (59) terus bergulir di Polres Siak. Laporan yang dilayangkan sejak 13 November 2025 itu menyoroti dugaan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas objek tanah yang diklaim milik pelapor, meskipun Betty mengaku tidak pernah menjual ataupun menghibahkan lahannya kepada pihak lain.

 

Perkara ini turut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan tanah dan proses administrasi penerbitan SKGR di Kampung Pinang Sebatang, Kabupaten Siak. Terlebih, pihak yang diduga mengalihkan lahan tersebut disebut merupakan mantan pekerja kebun milik pelapor.

 

Di tengah bergulirnya laporan tersebut, Polres Siak memastikan proses penyelidikan terus berprogres dan komunikasi antara penyidik dengan penasihat hukum pelapor masih berlangsung.

 

Kasat Reskrim Pastikan Penyelidikan Terus Berprogres

 

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos, MH, memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pengalihan lahan tersebut.

 

Setelah melakukan pengecekan, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus berprogres dalam tahap penyelidikan dan penyidik terus menjalin komunikasi dengan penasihat hukum (PH) pelapor.

 

“Maaf, Pak. Saya sudah cek, perkara ini terus berprogres dalam penyelidikan dan penyidik saya terus berkomunikasi dengan PH pelapor,” jelas Raja Kosmos.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan Betty Az masih dalam penanganan kepolisian. Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum berikutnya masih menunggu penjelasan dari pihak kepolisian.

 

Dokumen Kampung Dibutuhkan untuk Menelusuri Riwayat Tanah

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak pelapor, penyidik sebelumnya telah mengundang Penghulu Kampung Pinang Sebatang, Sabarudin S. Hut, untuk dimintai keterangan terkait dokumen SKGR yang terbit di atas objek tanah yang dipersoalkan.

 

Dalam proses tersebut, Rian, yang menjabat sebagai sekretaris desa dan sebelumnya pernah menjadi juru tulis di Kantor Penghulu Pinang Sebatang, disebut hadir mewakili penghulu.

 

Namun, menurut informasi pihak pelapor, Rian datang tanpa membawa dokumen secara lengkap. Ia kemudian diberikan waktu untuk mengumpulkan bukti administrasi terkait riwayat penerbitan surat dan dugaan peralihan hak atas tanah tersebut.

 

Kelengkapan dokumen itu dinilai penting untuk menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan SKGR, serta proses administrasi yang berkaitan dengan dugaan peralihan hak atas lahan tersebut.

 

Meski demikian, perkembangan terakhir mengenai kelengkapan dokumen yang diminta penyidik perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.

 

Mantan Pekerja Diduga Mengalihkan Lahan

 

Betty Az mengaku kecewa atas dugaan pengalihan lahan yang melibatkan mantan pekerjanya, Yunasri Hasibuan alias Aci.

 

Pihak korban menduga Yunasri telah menggelapkan, memalsukan, dan menjual lahan perkebunan tersebut tanpa dasar legalitas yang sah. Betty mengaku tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanah itu kepada Yunasri maupun pihak lain.

 

Sejumlah saksi yang diperiksa disebut mengaku membeli lahan dari Yunasri Hasibuan alias Aci.

 

Nama Bambang, SH, MH, yang merupakan mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang, turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan pihak korban, Bambang disebut ikut menandatangani surat yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan tersebut dan telah beberapa kali dipanggil oleh penyelidik.

 

Selain itu, Bambang disebut memiliki lahan di lokasi yang menjadi objek perkara dengan alasan membelinya secara kredit dari Yunasri, dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

 

Salah seorang saksi juga disebut memberikan keterangan bahwa dirinya membeli lahan seluas sekitar dua hektare dari Bambang.

 

Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan SKGR, serta transaksi jual beli yang berlangsung di atas objek lahan yang kini dipersoalkan.

 

Namun, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih harus diuji melalui proses hukum. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar duduk perkara dapat terungkap secara utuh.

 

SKGR Terbit di Atas Objek Tanah yang Dipersoalkan

 

Menurut keterangan pihak korban, Betty membeli objek lahan tersebut pada 2016, ketika Bambang masih menjabat sebagai Penghulu Kampung Pinang Sebatang.

 

Namun, pada 2018–2019, disebut kembali terbit SKGR atas nama Yunasri Hasibuan alias Aci untuk objek tanah yang diklaim sama.

 

Pihak korban mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut, terlebih karena Yunasri diketahui merupakan pekerja kebun milik Betty.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi riwayat tanah sebelum SKGR diterbitkan. Apabila terdapat klaim kepemilikan atas objek yang sama, bagaimana proses administrasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan?

 

Penelusuran terhadap dokumen awal kepemilikan, riwayat penerbitan SKGR, batas-batas lahan, serta transaksi yang terjadi menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara jelas.

 

Kuasa Hukum Duga Ada Pihak Lain yang Terlibat

 

Kuasa hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, SH, CTA, saat memberikan keterangan pada Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanah tersebut.

 

“Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan tanahnya. Kami meyakini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty ini atas nama YH alias Aci tidak bertindak sendiri. Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat desa/kampung saat itu, sehingga terbit SKGR atas nama karyawan pelapor, dan disinyalir adanya praktik bagi-bagi hasil di atas lahan tersebut,” ujar Mardun.

 

Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta pendalaman terhadap proses penerbitan SKGR dan transaksi jual beli yang terjadi.

 

Mardun juga berharap Pemerintah Kampung Pinang Sebatang bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

 

“Perkara ini masih dalam penanganan pihak Polres Siak dan terus bergulir. Informasi terakhir yang kami terima, pihak Kampung Pinang Sebatang, dalam hal ini Saudara Rian, masih diberikan waktu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik. Kami berharap pihak kampung selalu kooperatif dalam pengungkapan dugaan kejahatan ini,” ungkapnya.

 

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dan praktik bagi-bagi hasil tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum. Kebenarannya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

 

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara

 

Dugaan pengalihan sekitar 12 hektare kebun sawit ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan SKGR dan dasar transaksi yang terjadi di atas objek tanah tersebut.

 

Pihak korban berharap penyelidikan dapat mengungkap riwayat kepemilikan tanah, proses penerbitan dokumen, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak telah memastikan bahwa penyelidikan terus berprogres dan penyidik masih berkomunikasi dengan penasihat hukum pelapor.

 

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut, termasuk kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan dan hasil penelusuran penyidik terhadap dugaan pengalihan lahan itu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengalihan lahan tersebut.(EF)