PEKANBARU,MN Cakrawala,Pengelolaan SMP Negeri 46 Pekanbaru menjadi sorotan. Bukan hanya terkait penataan peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) pada SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, tetapi juga menyangkut pemanfaatan lahan untuk kantin di lingkungan sekolah.
Dari penelusuran awak media, tercatat kelas VII memiliki 44 siswa dengan 5 rombel, kelas VIII sebanyak 44 siswa dengan 5 rombel, sedangkan kelas IX sebanyak 40 siswa dengan 5 rombel.
Data tersebut perlu diperjelas lebih lanjut oleh pihak sekolah, terutama mengenai jumlah siswa sebenarnya pada setiap rombel, karena pembagian jumlah siswa tersebut dengan lima rombel menunjukkan rata-rata yang berbeda. Dengan demikian, publik perlu mendapatkan data resmi mengenai jumlah siswa per rombel, bukan hanya jumlah siswa per tingkat.
Persoalan ini menjadi penting karena ketentuan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan menetapkan jumlah peserta didik SMP dalam satu rombel pada kondisi normal sebanyak 32 siswa.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa daya tampung SMP Negeri yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 di Kota Pekanbaru mencapai 13.312 siswa.
Menurut Syafrian, terdapat 35 SMP Negeri yang telah memenuhi daya tampung, sedangkan 17 SMP Negeri lainnya belum memenuhi daya tampung.
Ia menegaskan, sekolah yang telah memenuhi daya tampung tidak diperbolehkan menerima murid lagi.
Jika tetap dilakukan penambahan siswa di luar daya tampung, menurut Syafrian, siswa yang melebihi daya tampung tersebut dapat menghadapi persoalan dalam pencatatan Dapodik.
“Untuk SMP Negeri yang telah penuh daya tampungnya tidak boleh menerima murid lagi. Jika tetap dilakukan menambah murid, konsekuensinya yang melebihi daya tampung tidak terdata di Dapodik,” jelas Syafrian.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada layanan administrasi peserta didik, termasuk e-Rapor dan e-Ijazah.
Empat Kantin, Pungutan Disebut Rp7 Juta per Tahun
Tidak berhenti pada persoalan rombel, pemanfaatan lahan di lingkungan SMP Negeri 46 juga menimbulkan pertanyaan.
Dari penelusuran awak media, terdapat sedikitnya empat kantin yang dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, masing-masing kantin dikenakan pembayaran sebesar Rp7 juta per tahun.
Jika informasi tersebut benar, maka empat kantin menghasilkan nilai pembayaran sebesar:
4 kantin × Rp7 juta = Rp28 juta per tahun.
Angka Rp28 juta per tahun tersebut perlu mendapat penjelasan mengenai dasar hukum, jenis penerimaan, serta mekanisme pengelolaannya.
Sebab, berdasarkan perhitungan yang menggunakan asumsi luas masing-masing kantin sekitar 4,5 meter persegi, dengan tarif Rp20.000 per meter persegi per bulan, maka nilainya:
4,5 m² × Rp20.000 × 12 bulan = Rp1.080.000 per kantin per tahun.
Untuk empat kantin:
4 × Rp1.080.000 = Rp4.320.000 per tahun.
Dengan demikian terdapat perbedaan antara angka tersebut dengan informasi pembayaran Rp7 juta per kantin per tahun.
Namun, perbedaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan, karena perlu dipastikan terlebih dahulu apakah Rp7 juta tersebut merupakan retribusi, sewa/pemanfaatan aset, kontribusi, atau bentuk penerimaan lainnya.
Rp7 Juta Itu Dasarnya Apa?
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban pihak sekolah antara lain:
Apa dasar hukum penetapan Rp7 juta per kantin setiap tahun?
Siapa yang menetapkan nilai tersebut?
Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan lahan antara sekolah dengan masing-masing pedagang?
Apakah pembayaran tersebut memiliki kuitansi atau bukti pembayaran resmi?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Apakah penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi sekolah atau pemerintah daerah?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pemanfaatan lahan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan aset pemerintah daerah?
Kepala SMPN 46 Belum Berikan Klarifikasi
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 46 Pekanbaru, Kazwaini, terkait penataan rombel, daya tampung siswa, keberadaan empat kantin, serta pembayaran Rp7 juta per kantin setiap tahun.
Namun hingga berita ini disusun, Kazwaini belum dapat dikonfirmasi.
Pihak sekolah masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan tersebut agar informasi yang berkembang dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Dua Persoalan, Satu Pertanyaan Besar
Persoalan SMP Negeri 46 Pekanbaru pada akhirnya tidak hanya mengenai berapa jumlah siswa yang diterima dan berapa jumlah rombel yang dibentuk.
Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana lahan sekolah sebagai bagian dari fasilitas pendidikan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dan bagaimana penerimaan dari pemanfaatan tersebut dikelola.
Karena itu, publik menunggu transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Apakah penataan siswa dan rombel SMPN 46 telah sesuai dengan daya tampung SPMB 2026/2027?
Dan jika empat kantin tersebut benar dikenakan pembayaran Rp7 juta per tahun, maka:
Atas dasar aturan apa uang Rp28 juta per tahun tersebut dipungut dan ke mana seluruh penerimaannya disetorkan?
Dua pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.(EF)












