Sorotan Meredup di Tengah Skandal Rp3,55 Miliar: Arah Perkara Abdul Wahid Dipertanyakan

Pekanbaru,MN Cakrawala— Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (2/4/2026). Namun, di tengah nilai perkara yang mencapai Rp3,55 miliar, persidangan kali ini justru berlangsung relatif sepi dari perhatian publik.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa. Ketiganya yakni mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sarkawi selaku penata kelola jalan dan jembatan, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra.

 

Dalam persidangan, saksi Aditya Wijaya mengungkap sejumlah dinamika internal, mulai dari pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pergeseran anggaran, hingga rapat-rapat strategis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lainnya yang menggambarkan mekanisme serta praktik yang terjadi di lapangan.

 

JPU Meyer Voltak Simanjuntak menyatakan, total sekitar 40 saksi akan dihadirkan dalam proses persidangan. Namun, pada tahap awal pembuktian ini, jaksa memfokuskan pemeriksaan pada saksi-saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur anggaran dan dugaan praktik pemerasan.

 

Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, yang telah lebih dahulu menerima dakwaan. Sementara itu, Abdul Wahid memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.

 

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa—termasuk Abdul Wahid—bersama ajudan gubernur Marjani, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

 

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, di antaranya rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, kantor Dinas PUPR-PKPP, serta kantor Bappeda.

 

Meski substansi perkara tergolong besar, suasana persidangan tampak tidak seramai sidang-sidang sebelumnya. Pengamanan terlihat lebih longgar, dan hanya sebagian kecil pengunjung serta keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai konsistensi perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkup pemerintahan daerah dengan nilai yang tidak kecil.

 

Hingga kini, proses persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik pun menanti sejauh mana fakta-fakta persidangan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah diuji di hadapan hukum.(Ef)