Pekanbaru,Cakrawala-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses penerimaan tahun ini dibagi ke dalam beberapa jalur seleksi, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi calon peserta didik.
Jalur Penerimaan SMP Negeri Kota Pekanbaru 2025:
1. Jalur Domisili Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
2. Jalur Afirmasi Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi Dikhususkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi Diperuntukkan bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili karena tugas orang tua/wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Sementara itu, Jalur Penerimaan SD Negeri Kota Pekanbaru 2025 meliputi:
1. Jalur Domisili Untuk calon murid yang tinggal di wilayah sesuai zonasi.
2. Jalur Afirmasi Bagi anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Mutasi Untuk anak yang berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak guru di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025:
1. Pendaftaran:
* SMP: 23–26 Juni 2025
* SD: 25–28 Juni 2025
2. Pengumuman:
* SMP: 28 Juni 2025
* SD: 30 Juni 2025
3. Daftar Ulang:
* SMP & SD: 30 Juni–2 Juli 2025
4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):
* SMP: 14–16 Juli 2025
* SD: 14–19 Juli 2025
5. Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil:
* SMP & SD: 14 Juli 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara transparan dan gratis. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bermain-main dalam proses ini.
> “Saya tegaskan, jangan sampai ada praktik jual beli kursi dalam PPDB tahun ini. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam itu. Sekolah juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, karena seluruh rangkaian PPDB ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Abdul Jamal.
Link Pendaftaran Online dan Layanan Pengaduan:
* SMP Negeri: Website: smp.SPMBpekanbaru.id
* Pengaduan: 0821 6015 6656 (WhatsApp)
* SD Negeri: Website: sd.SPMBpekanbaru.id
* Pengaduan: 0821 1381 6218 (WhatsApp)
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Orang tua diimbau untuk memanfaatkan jalur yang tersedia sesuai syarat dan jadwal yang telah ditetapkan.(Ef)