Surat Terbuka untuk Kapolres dan Gubernur Sumbar

Solok,Cakrawala – Aktivitas pertambangan di Sungai Durian dan Batang Palangki, khususnya di wilayah Nagari Kipek, hingga kini masih berlangsung secara terbuka dan meluas. Fakta ini disaksikan langsung oleh masyarakat setiap hari, namun tidak diiringi dengan penindakan hukum yang terlihat nyata di lapangan.

 

Berbagai informasi dan keluhan telah disampaikan masyarakat kepada pihak berwenang. Namun hingga surat ini ditulis, aktivitas tambang justru terus bertambah, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Di tengah kondisi ini, berkembang persepsi kuat di masyarakat bahwa setiap kedatangan aparat ke lokasi tambang tidak berujung pada penindakan tegas dan transparan. Persepsi tersebut lahir dari pengalaman lapangan yang berulang, serta tidak adanya koreksi atau tindakan terbuka yang dapat memulihkan kepercayaan publik.

 

Kami menegaskan bahwa persepsi negatif terhadap penegakan hukum merupakan sinyal berbahaya bagi wibawa negara. Ketika pelanggaran berlangsung secara kasat mata namun tidak ditindak secara terukur, publik berhak mempertanyakan kehadiran dan keberpihakan negara.

 

Kami mendesak Kapolres dan Gubernur Sumbar untuk mengambil langkah konkret berupa penertiban dan razia yang terukur, terbuka, dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan Ramadan. Momentum ini semestinya menjadi ruang pemulihan keteladanan, bukan perpanjangan pembiaran.

 

Dampak aktivitas pertambangan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat: sungai tercemar, air bersih sulit diperoleh, serta terganggunya kehidupan sosial dan ibadah. Kondisi ini tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga melanggar hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Perlu kami ingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba menegaskan sanksi bagi pihak yang menampung atau menikmati hasil tambang ilegal.

 

Lebih jauh, dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sementara Pasal 104 menegaskan pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan berbahaya ke media lingkungan tanpa izin.

 

Dengan dasar hukum tersebut, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang nyata dan berdampak luas tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Dalam negara hukum, ketiadaan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata berpotensi dimaknai sebagai kegagalan penegakan hukum itu sendiri.

 

Apabila Bapak Kapolres dan Bapak Gubernur berkenan turun langsung ke Nagari Kipek dan Batang Palangki tanpa seremoni, kami yakin kondisi faktual di lapangan akan terlihat secara utuh dan objektif.

 

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan peringatan publik, dengan harapan lahirnya langkah nyata demi hukum, lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.

 

Hormat kami, Atas nama keresahan masyarakat.(Tim/Ef)