Jember, MNCakrawala.Com– Kapolsek Bersama Satreskrim Polsek Jenggawah, dibantu anggota Polsek melakukan penggerebekan tambang galian C di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Penggerebakan dilakukan lantaran pemilik nekat beroperasi diduga tanpa mengantongi izin. Dalam penggerebekan tersebut pemilik tambang diamankan di Polsek Jenggawah, Minggu 25/06/2023.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Jenggawah, AKP Ahmad Musofa, dilakukan saat alat berat sedang bekerja di area tambang ilegal yang berada di lahan yang berada Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Kapolsek membenarkan terkait penggerebekan kasus penambangan galian C di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Mendapat aduan dari warga yang resah dengan adanya aktifitas tambang galian C di dusun Krajan Tengah desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Polsek Jenggawah mendatangi lokosi tambang tersebut guna mempertanyakan terkait perijinannya, Minggu 25/06/2023.
Setelah mendatangi lokasi tambang galian C Kapolsek Jenggawah bersama anggota disaksikan warga mempertanyakan perijinan tambang pada pengelolahnya dan memang benar tambang tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal.
Kapolsek Jenggawah AKP. Ahmad Musofah menjelaskan pada warga, kita mendapat aduan atau komplin dari warga yang resah dengan adanya aktifitas tambang galian C di dusun Krajan tengah desa Kertonegoro ini.
Dan memang benar ketika kita tanyakan terkait perijinan pada pengelola tambang yang bernama Bambang tidak mempunyai ijin atau ilegal,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengatakan, untuk hal hal lain seperti kepemilikan tanah bermasalah itu bukan weweng kami silakan laporan ke PN kita disini hanya terkait tambang galian C yang tidak punya ijin.
Untuk sementara kegiatan penambangan kita hentikan dan lokasi penambangan ini akan kita pasang garis Police Line bersama alat beratnya, selain itu pengelola tambang akan kita mintai keterangan lebih lanjut, saya berharap pada warga untuk menjaga situasi yang aman kondusif di wilayah hukum Polsek Jenggawah ini.tambahnya. (Agus/Andre)