Tak Sekadar Lebih Bayar, Temuan BPK Senilai Rp26,02 Miliar Dorong Audit Investigatif Proyek Infrastruktur PUPRPKPP Riau

Pekanbaru,Cakrawala-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau mengungkap kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, ketidaktepatan penyesuaian harga satuan, serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan dengan nilai akumulatif sedikitnya Rp26.023.986.060,90.

 

Nilai tersebut berasal dari hasil pemeriksaan atas 57 paket pekerjaan belanja modal pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, dan RSUD Arifin Achmad.

 

BPK mencatat, dari total realisasi Belanja Modal Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,508 triliun, terdapat permasalahan signifikan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

 

*Belanja Modal Jalan Dominan Bermasalah*

 

Secara rinci, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 57 paket pekerjaan dengan nilai Rp13.598.793.450,64. Dari jumlah tersebut, baru Rp61.555.638,97 yang disetor ke kas daerah oleh penyedia, sementara sisanya Rp13.537.237.811,67 masih menjadi kewajiban penyelesaian.

 

Pada Dinas PUPRPKPP sendiri, nilai pekerjaan yang diperiksa mencapai Rp289,62 miliar, dengan potensi kelebihan pembayaran dan kekurangan volume sebesar Rp13,30 miliar.

 

Sejumlah proyek strategis yang disorot BPK antara lain:

 

* Pekerjaan Pembangunan Jalan Selensen–Kota Baru–Bagan Jaya, dengan kekurangan volume dan penyesuaian harga satuan yang menimbulkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah;

 

* Rekonstruksi Jalan Cerenti (Batas Inhu)–Air Molek, yang menunjukkan kekurangan volume serta ketidaksesuaian ketebalan lapis fondasi dan aspal;

 

* Rekonstruksi Jalan Batu Gajah–Sei Karas, yang selain kekurangan volume juga ditemukan ketidaksesuaian mutu beton semen;

 

* Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Jalan Simpang Bunut–Teluk Meranti (DAK) dan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka–Batas Kabupaten Siak, dengan temuan serupa.

 

Selain itu, BPK juga mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada beberapa pekerjaan lain yang secara total menimbulkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah, antara lain pada:

 

* Jalan Kandis–Tapung sebesar Rp289,76 juta;

 

* Jembatan Sei Kerisik Putih sebesar Rp356,49 juta;

 

* Jalan Taluk Kuantan–Cerenti sebesar Rp119,97 juta;

 

* Jalan Cerenti–Air Molek sebesar Rp244,10 juta;

 

* Jembatan Parit Mutiara sebesar Rp380,23 juta.

 

*Pola Sistemik, Bukan Sekadar Kesalahan Teknis*

 

Akumulasi nilai temuan yang mencapai Rp26,02 miliar memperkuat dugaan bahwa permasalahan ini bukan insidental, melainkan mencerminkan lemahnya pengendalian internal proyek, khususnya dalam memastikan kesesuaian spesifikasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan.

 

Dalam skema pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas memegang peran krusial dalam proses pengendalian mutu dan verifikasi prestasi pekerjaan. Ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayar penuh, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

 

*Mendesak Audit Investigatif APIP*

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kondisi tersebut memenuhi kriteria untuk dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menilai lebih dalam aspek pengawasan, kepatuhan, dan tanggung jawab jabatan.

 

Audit investigatif dinilai penting untuk memastikan apakah temuan ini hanya berhenti pada pengembalian kerugian daerah, atau ditindaklanjuti secara menyeluruh guna mencegah berulangnya permasalahan serupa pada proyek infrastruktur daerah.

 

Dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah, publik kini menunggu apakah Pemprov Riau dan Inspektorat akan mengambil langkah tegas, atau kembali membiarkan temuan BPK berakhir sebagai catatan administratif tahunan tanpa akuntabilitas nyata.(Ef)