Kampar,Cakrawala-Aktivitas galian tanah berskala besar kembali terpantau di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Dari dokumentasi yang terlihat sebuah alat berat jenis excavator merek Shantui tengah beroperasi, mengeruk tanah dan memindahkannya ke dump truck di lokasi terbuka yang diduga merupakan area penambangan.
Berdasarkan koordinat GPS, titik lokasi aktivitas tersebut berada di Jl. Raya Bangkinang PTP V, persis di dekat Perumahan Natural Paradise Regency, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kawasan ini memang sejak lama dikenal sebagai titik rawan maraknya aktivitas galian C, namun ironisnya hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat maupun instansi terkait.
Jika benar aktivitas ini tidak berizin, maka jelas telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain aspek hukum, praktik tambang ilegal juga membawa dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan:
* Kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanah tanpa kajian amdal.
* Ancaman longsor dan banjir yang bisa menimpa pemukiman warga.
* Kerusakan jalan karena lalu lintas dump truck bermuatan berat yang lalu-lalang setiap hari.
* Kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyebut bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari Go Green Agro Wisata milik Efrinaldi. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah kawasan wisata boleh digunakan sebagai lokasi aktivitas pengerukan tanah berskala besar? Dan apakah benar sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang?
Publik menunggu kejelasan. Jika aktivitas itu memang legal, harus ada transparansi izin yang bisa ditunjukkan ke masyarakat. Namun jika sebaliknya, maka penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan aparat diam melihat aktivitas galian C makin marak di Tambang.(Ef)