Terlihat Kembali Proyek Pendidikan Abaikan K3, Rehabilitasi SDN Kedungrawan 2 Pekerja Tidak Mengenakan Alat Pelindung Diri

Sidoarjo, MN Cakrawala– Lagi dan lagi terlihat terlihat proyek pendidikan abaikan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Meskipun sudah jelas diatur oleh undang-undang, Namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan, dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas, upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit dalam suatu pekerjaan, dimana telah diatur oleh peraturan pemerintah no.50 tahun 2012, secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum, (ILO 2008).

Melihat dan mengetahui perkembangan Rehab Gedung SDN Kedungrawan 2 kecamatan kecamatan Krembung, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Tri Joko Nugroho LIRA selaku kontrol sosial sangat menyayangkan hal semendasar itu terabaikan, padahal banner K3 ditempat tersebut terpampang jelas namun tak terlihat adanya konsultan pengawas dan pelaksana memberi teguran terkait alat pelindung diri (APD) pekerjanya,sabtu 25-10-2025.

 

Saat ditanyakan kepada pekerjanya proyek, baik pelaksana maupun pengawas dirinya tidak tahu jelas, pokoknya ada yang kesini tetapi waktunya tidak tentu kadang pagi, kadang siang, kadang juga sore.


Joko berharap, “Pihak terkait yakni Dinas pendidikan dan Inspektorat segera mencari solusi agar proyek dapat berjalan sebagaimana mestinya juga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, terlebih lagi konsultan pengawas kan tugas dan tanggung jawab juga wewenangnya disitu, sebagai kepanjangan tangan dari pemberi proyek baik itu Swasta atau Dinas untuk mengawasi ”.
(Ubaid)