Pekanbaru,Cakrawala-Inilah babak paling memalukan dalam sejarah birokrasi Pekanbaru. Tiga pejabat tinggi Pemko yang dulu dielu-elukan sebagai abdi negara, kini resmi dicap bandit APBD. Uang rakyat miliaran rupiah mereka garong lewat modus pemotongan pencairan GU (Ganti Uang Persediaan) dan TU (Tambahan Uang Persediaan).
Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako Pekanbaru, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,1 miliar. Hakim menegaskan, ia terbukti secara sah menerima aliran dana haram dari kas daerah. Nama besar birokrat yang pernah duduk di kursi tertinggi Pemko kini luluh lantak, berganti status pesakitan.
Tak kalah bejat, Risnandar Mahiwa, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia harus mengembalikan Rp3,8 miliar yang telah ia rampok. Publik layak muak: pemimpin yang seharusnya menjaga integritas kota justru menjadi pengkhianat rakyat.
Sementara itu, Novin Karmila, eks Plt Kabag Umum, juga ikut terseret. Ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, plus uang pengganti sekitar Rp2,4 miliar. Mobil mewah dan tas branded-nya pun disita, bukti nyata gaya hidup hasil korupsi yang menjijikkan.
Vonis ini telak menampar wajah Pemko Pekanbaru. Korupsi yang mereka lakukan bukan hanya mencuri uang, tapi juga merampas masa depan warga kota. Tiga pejabat ini sudah memperlakukan APBD bukan sebagai amanah rakyat, melainkan sebagai ladang bancakan pribadi.
Pertanyaan yang menggantung: apakah hukuman belasan tahun penjara sudah cukup? Atau masih ada pejabat lain yang ikut menikmati bancakan ini tapi belum tersentuh hukum? Yang jelas, Pekanbaru berhak marah. Karena yang seharusnya menjaga uang rakyat, justru terbukti jadi bandit.(Ef)













