TPP Full di Atas Kertas, Potongan Menunggu di Pergub

Pekanbaru,Cakrawala–  Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada tahun 2026, setelah pemotongan 30 persen selama tiga bulan pada 2025. Namun, janji tersebut datang bersamaan dengan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang membuka ruang penggunaan TPP untuk menutup temuan hukum, menimbulkan keraguan atas kepastian kesejahteraan pegawai.

 

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebut pemotongan TPP pada 2025 tidak terhindarkan akibat penurunan kemampuan keuangan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dampaknya langsung dirasakan ASN Pemprov Riau, yang TPP-nya dipangkas 30 persen pada Oktober, November, dan Desember 2025.

 

Memasuki 2026, pemerintah daerah berjanji situasi tersebut tidak terulang. “Insyaallah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan terima penuh,” ujar SF Hariyanto. Namun pernyataan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga mendorong perbaikan Pergub TPP dengan memasukkan klausul yang memungkinkan TPP digunakan untuk membayarkan temuan hukum bagi pegawai yang tersandung kasus.

 

Klausul ini dinilai problematik karena menggeser fungsi TPP dari insentif kinerja menjadi instrumen penyelesaian persoalan hukum. Contoh temuan SPPD fiktif bernilai miliaran rupiah di Sekretariat DPRD Riau dijadikan alasan, dengan skema “pembersihan” TPP pegawai yang terlibat, kecuali gaji pokok. Pemerintah berdalih langkah tersebut diperlukan agar temuan hukum dapat segera diselesaikan dan tidak berujung pidana.

 

Rencana penerbitan dua Pergub—satu mengatur pembayaran TPP secara penuh, satu lagi mengatur pemanfaatan TPP untuk membayar temuan hukum—menciptakan paradoks kebijakan. Di satu sisi, pemerintah menjanjikan pemulihan kesejahteraan ASN. Di sisi lain, pemerintah membuka pintu pemotongan berkelanjutan melalui regulasi, yang dapat diberlakukan sewaktu-waktu ketika muncul persoalan hukum atau tekanan fiskal baru.

 

Situasi ini menempatkan ASN pada posisi rentan. Ketika keuangan daerah terguncang, TPP menjadi pos yang paling cepat disesuaikan. Sementara ketika muncul persoalan tata kelola dan pengawasan, TPP kembali diposisikan sebagai sumber penutup risiko. Permintaan maaf pemerintah kepada keluarga ASN atas pemotongan TPP pada 2025 pun tak mengubah fakta bahwa beban krisis telah lebih dulu dialihkan ke penghasilan pegawai.

 

Tanpa pembenahan menyeluruh pada tata kelola anggaran, pengawasan perjalanan dinas, dan penegakan tanggung jawab individual atas temuan hukum, janji TPP penuh 2026 berpotensi hanya menjadi pernyataan normatif. Di tengah ketidakpastian fiskal dan regulasi yang lentur, TPP ASN Riau tampak lebih menyerupai penyangga krisis ketimbang jaminan kesejahteraan berbasis kinerja.(Ef)