Kampar,Cakrawala-Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kini tak ubahnya seperti raja jalanan di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar, khususnya di jalur Desa Rimbo Panjang menuju kawasan proyek PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan lahan milik Awi Koro-koro. Armada truk-truk besar yang dimodifikasi secara brutal ini setiap hari hilir mudik mengangkut material timbunan, tanpa rasa takut akan hukum.
Lebih memalukan lagi, sebagian besar truk tersebut tidak menggunakan pelat BM (Riau)—melainkan berasal dari luar daerah seperti BA (Sumbar), BK (Sumut), BH (Jambi), BG (Sumsel), B (Jakarta), hingga DT (Sulawesi Tenggara)—dan diduga kuat tidak melakukan uji KIR di wilayah Riau. Artinya, kendaraan ilegal bebas berkeliaran merusak jalan provinsi, sementara pajak kendaraan dan galian justru dinikmati daerah lain.
*Ruas Jalan Hancur, Pajak Masuk Daerah Lain, Rakyat yang Menjerit*
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran truk-truk ODOL ini telah menyebabkan kerusakan parah di ruas Jalan Raya Bangkinang–PTP V, Sungai Pinang dan sekitarnya. Lubang-lubang dalam, bahu jalan ambles, dan aspal mengelupas menjadi pemandangan harian. Sementara masyarakat sekitar terpaksa menanggung debu, bahaya kecelakaan, dan penurunan kualitas hidup.
“Yang merusak jalan kendaraan luar, yang bayar pajak ke provinsi lain. Tapi Pemprov Riau yang keluar miliaran buat perbaikan. Ini bukan ketimpangan, ini pengkhianatan sistematis,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang tak ingin disebut namanya.
🚔 *Aparat dan Dinas Terkait Dianggap Gagal Jalankan Fungsi*
Meski kendaraan-kendaraan ODOL ini melintas saban hari di depan Mapolsek Tambang, tidak satu pun tindakan penertiban terlihat nyata. Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi Kaslan, SH., MH. malah balik bertanya: “Jalan umum yang mana, Pak?”
Pernyataan ini justru mengundang kecaman, karena aturan keselamatan dan kelayakan kendaraan tidak semata-mata bergantung pada ada-tidaknya rambu larangan, tetapi pada kepatuhan terhadap standar nasional. Apalagi, kendaraan ODOL tersebut bukan untuk kepentingan logistik darurat atau kebencanaan, tapi murni bisnis proyek!
🎓 *Akademisi: Tempat Dump Truck ODOL Itu di Proyek Tambang, Bukan Jalan Umum*
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan:
“Dump Truck seperti itu seharusnya tidak boleh melintas di jalan umum. Itu untuk jalur khusus seperti tambang, bukan mengorbankan infrastruktur rakyat.”
LSM KPB: Gubernur Riau Jangan Jadi Penonton
Ruslan Hutagalung, Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), meminta Gubernur Riau tidak berpura-pura tidak tahu terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan vendor proyek besar tersebut.
“Pak Gubernur harus buka mata. Ini proyek besar, iya. Tapi dampaknya ke rakyat. Jangan hanya bangga atas nama strategis nasional, tapi diam saat rakyat dilindas truk ODOL dan uang daerah habis buat menambal jalan yang dihancurkan pihak lain!”
Saatnya Berani: Bubarkan Jaringan ODOL dan Audit Vendor PT HKI
Masyarakat melalui Media ini mendesak:
1. Pemprov Riau segera mengevaluasi peran Dishub dan Satpol PP yang tidak berfungsi.
2. Polda Riau turun langsung menindak truk-truk ODOL lintas daerah yang masuk tanpa uji KIR.
3. PT HKI diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan vendor mereka.
4. Pemkab Kampar dan DPRD jangan diam melihat infrastruktur daerah dijadikan korban bisnis kotor.
Jika proyek strategis dijadikan tameng pelanggaran hukum, maka rakyat hanya akan dapat debu, lubang, dan penderitaan. Riau bukan halaman belakang tempat sisa-sisa pelanggaran ditumpuk seenaknya. Ini tanah kami, bukan tempat pelampiasan truk-truk ODOL pelat luar yang tak tahu malu.( Tim/Ef)