OGANILIR,Cakrawala-Rapat Paripurna DPRD HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di warnai dengan aksi yang cukup mengejutkan.
Pasalnya pihak kejaksanaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan aksi “Penjemputan” terhadap salah satu anggota DPRD Ogan Ilir, inisial, YS dari Fraksi Gerindra, usai menghadiri rapat Peripurna DPRD Ogan Ilir berlangsung, Rabu ,7 Januari 2026.
Diduga penjemputan tersebut, terkait masalah perkara mafia tanah yang melibatkan Oknum YS, dan informasinya YS, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Ogan Ilir.
Namun YS, tidak memenuhu panggilan tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah, di Desa Bangkung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra SIP, ketika dimintai keterangannya oleh awak media, membenarkan pihak kejaksaan pernah meminta bantuan untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Kalau terkait isu dia diamankan, kami belum tahu karena tidak ada pemberitahuan resmi. Yang saya tahu, sesuai surat yang dikirimkan, dia dimintai keterangan sebagai saksi. Kalau masih saksi, tidak mungkin jadi DPO,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan tersebut maupun perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Bangkung.”
penulis: Najamudin













