Pekanbaru,Cakrawala – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim telah menyelesaikan tunda bayar atau utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp400 miliar pada tahun 2025. Bahkan, Pemko juga menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara telah dibayarkan penuh selama 14 bulan.
Namun, hingga Rabu (31/12/2025) siang pukul 14.30 WIB, klaim tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru masih mengeluhkan TPP yang belum terealisasi, meski tahun anggaran tinggal hitungan jam.
Klaim pelunasan utang dan pembayaran TPP disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemko Pekanbaru yang digelar di Aula Perkantoran Tenayan Raya.
“Alhamdulillah hutang dari tahun-tahun sebelumnya bisa kita selesaikan tahun ini. TPP pegawai juga kita bayar full 14 bulan,” ujar Agung Nugroho dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan paparan berbagai capaian pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan hingga lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) yang disebut mencapai Rp1,170 triliun, naik dari Rp800 miliar pada tahun sebelumnya.
Namun, di balik narasi keberhasilan fiskal itu, suara berbeda masih terdengar dari internal birokrasi. Hingga siang hari jelang pergantian tahun, sebagian pegawai mengaku belum menerima TPP yang dijanjikan, sehingga memunculkan tanda tanya atas klaim pembayaran penuh yang disampaikan secara terbuka.
Kondisi ini menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni jurang antara laporan makro dan realisasi mikro. Bagi aparatur, keberhasilan anggaran tidak semata diukur dari angka yang diumumkan dalam forum resmi, melainkan dari kepastian dan ketepatan waktu hak yang benar-benar masuk ke rekening.
Jika hingga detik-detik akhir tahun anggaran masih muncul keluhan soal TPP, maka refleksi keberhasilan Pemko Pekanbaru belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil birokrasi di dalamnya. Publik pun patut menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait realisasi pembayaran TPP tersebut.(Ef)












