Vonis Abdul Wahid Tuai Polemik, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Majelis Hakim Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung menuai polemik. Tim kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan banding karena menilai pertimbangan hukum majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, Kamis (30/7/2026), menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

 

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Meyer Simanjuntak menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta pidana pengganti selama tiga tahun apabila uang pengganti Rp1,45 miliar tidak dibayarkan.

 

Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Namun, bagi tim kuasa hukum, persoalan utama bukan terletak pada berat atau ringannya hukuman, melainkan pada dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

Tim pembela menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan seharusnya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Akan tetapi, dalam amar putusan, majelis hakim justru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.

 

Menurut kuasa hukum, perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar yang layak diuji kembali di tingkat banding.

 

Selain itu, tim pembela juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak pernah terungkap fakta yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang ataupun barang sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

 

“Fakta persidangan menunjukkan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang ataupun barang sebagaimana yang didakwakan,” tegas tim kuasa hukum usai persidangan.

 

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Menurut mereka, upaya hukum tersebut menjadi kesempatan untuk menguji kembali apakah pertimbangan hukum majelis hakim telah mencerminkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Perkara yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan korupsi terkait penambahan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2025. Jaksa mendalilkan adanya permintaan komisi sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar dalam proses penambahan anggaran tersebut. Setelah melalui rangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi, ahli, serta pemeriksaan alat bukti, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Namun, putusan itu kini justru membuka babak baru melalui proses banding yang akan ditempuh pihak terdakwa.(Ef)