Warga Dusun Kemangi Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jadi Korban Penipuan Kerjasama Kredit Emas

PASURUAN,Cakrawala.com -Seorang wanita warga Dusun Kemangi RT.02 / RW.06, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, saudari Ratining (42) tahun jadi korban penipuan, terduga pelaku diketahui bernama saudari “WRN” warga Desa Sumberpitu menawarkan kerjasama usaha kridit emas dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan.

 

Awalnya “WRN” Terduga pelaku ke rumah saya dengan maksut dan tujuan untuk mengajak kerjasama usaha kredit barang berupa perhiasan. Dalam ajakan kerjasamanya saya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai Modal Usaha sebesar kurang lebih Rp 41.000.000,- dengan keuntungan nantinya setiap bulannya saya dijanjikan akan diberikan sepuluh persen dalam jangka tiga bulan.

 

“Pada waktu itu, saat pelaku menawarkan kerjasama, saya tidak memiliki uang yang cukup maka saya berusaha untuk menolaknya, namun ia terus merayu dan membujuk saya supaya mau memberikan dan akhirnya uang 41.000.000 tersebut saya berikan ke pelaku,”terangnya ke awak media. Kamis (15/01/2026)

 

Seiring berjalannya waktu dalam perjanjiannya akan dikembalikan tiga bulan namun hingga lima bulan ini belum juga dikembalikan dan klau saya menanyakan uang saya beserta laba yang ia janjikan tidak pernah ia berikan.

 

“Setiap saya minta uang tersebut, terduga pelaku “WRN” selalu beralasan mengatakan kalau uangnya masih dipergunakan untuk memesan barang dan menurutnya barang tersebut hingga saat ini belum dikirimkan, lama kelamaan saya capek menanyakan uang tersebut dan akhirnya saya memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Pasuruan,”ujar korban Ratining.

 

Sementara itu, Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto selaku kuasa Hukum Ratining membenarkan jika kliennya diperiksa di salah satu ruang polres Pasuruan terkait laporannya pada waktu yang lalu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, jumlah kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah.

 

“Benar hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,”ujarnya.

 

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

 

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang dialami klien kami, supaya tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,”tegas Heri Siswanto, S.H, M.H.

 

Pewarta : FENDIK