Warga Randugong Klarifikasi Berita Fiksi Terkait Hibah Tanah

Pasuruan, MN Cakrawala– Warga randugong kecamatan kejayan Pasuruan klarifikasi dan tanggapi mencuat nya berita fiksi yang beredar di desanya, Senin 19 april /2026.

 

Dugaan sengketa waris yang ada di randugung yang dianggap tidak sesuai realita maupun fakta yang ada, setelah awak media klarifikasi pemilik tanah FTH dan suami memberi keterangan bahwa tanah yang dianggap sengketa waris itu tidak benar ” karna data yang benar adalah tanah seluas 485.m yang ada di randugong adalah bersifat HIBAH ( .pemberian ) dari RS.

 

Demi untuk mendapatkan bagian tanah ATM menakut nakuti pemilik tanah dengan mencatut nama gubernur Jatim .dan membawa bekingan oknum aparat untuk bisa menguasai sebidang tanah seluas 485 m” milik FT.

 

Menurut pihak desa Randugong permasalahan tana bersifat HIBAH  dari RS ke RM dan dihibahkan ke anak kandung FTH  sudah sah secara hukum maupun aturan pertanahan tentang tanah HIBAH.

 

Ketua panitia program Prona masal menjelaskan bahwah pengajuan sertifikat milik FTH. Suda sesuai aturan dan persyaratan  tentang tanah hibah dan di anggap tidak ada masalah,pada tgl 18/2/2019 diadakan pengukuran tanah seluas 485 m” atas nama FTH .dan di saksikan saksi dari pihak desa maupun keluarga FTH termasuk ATM yang mempermasalahkan kelengkapan surat surat dalam pengajuan .kepengurusan sertifikat Perona Masal taun 2019..

 

Untuk antisipasi miskomunikasi ,pihak desa maupun panitia Prona Massal desa Randugong. sudah siap membuka arsip surat Hibah dan asal usul tanah Hibah yang diragukan oleh pihak ATM. bersambung .(tim)