Pekanbaru,Cakrawala– Peluncuran program 1.000 titik WiFi gratis oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menuai sorotan. Program yang diklaim tanpa menggunakan APBD ini memang terdengar populis: masyarakat dapat menikmati akses internet gratis di berbagai ruang publik, mulai dari halte Bus Trans Metro Pekanbaru hingga masjid, Posyandu, dan ruang terbuka hijau.
Namun di balik euforia layanan gratis tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: apakah program ini murni pelayanan publik, atau justru menjadi “tiket damai” bagi para provider internet yang selama ini disorot soal infrastruktur mereka di kota ini?
Selama beberapa waktu terakhir, isu tiang dan kabel jaringan internet yang semrawut menjadi keluhan masyarakat Pekanbaru. Tidak sedikit kabel yang menjuntai rendah di jalan-jalan, tiang yang berdiri tanpa penataan jelas, hingga dugaan pemasangan yang tidak sepenuhnya memenuhi aspek perizinan.
Di tengah wacana penertiban itu, kerja sama antara pemerintah kota dan asosiasi penyedia jasa internet justru menimbulkan tafsir baru. Publik mulai bertanya: apakah penertiban yang sempat digaungkan akan tetap ditegakkan, atau justru berubah menjadi ruang kompromi antara pemerintah dan operator jaringan?
Pemerintah memang menyatakan program ini tidak menggunakan anggaran daerah. Tetapi keterlibatan pelaku usaha internet dalam penyediaan ratusan titik WiFi gratis juga membuka ruang relasi kepentingan yang perlu diawasi secara transparan.
Apalagi, dari total 1.000 titik yang direncanakan, 200 titik akan dipasang oleh APJII, sementara 800 titik lainnya akan melibatkan badan usaha lain. Artinya, semakin banyak operator yang berpotensi terlibat dalam proyek layanan publik tersebut.
Di sinilah publik menunggu kejelasan sikap pemerintah:
apakah penataan tiang dan kabel internet yang selama ini dipersoalkan akan tetap berjalan tegas, atau justru melemah di tengah kerja sama dengan para provider?
Program WiFi gratis tentu membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi tanpa transparansi dan ketegasan regulasi, kebijakan yang terlihat populis itu bisa saja berubah makna—dari layanan publik menjadi sekadar “tiket damai” bagi bisnis jaringan internet di Pekanbaru.(ef)












