38 Stempel VS Pengakuan: Siapa Yang Bohong Di Ruang Sidang

Pekanbaru,MN Cakrawala-Sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif DPRD Kota Pekanbaru makin brutal. Fakta demi fakta terbuka, tapi yang muncul justru tabrakan keterangan yang makin sulit dipercaya akal sehat.

 

Di hadapan Majelis Hakim Jhonson Perancis, pertanyaan tajam langsung menghantam:

“Apakah Anda yang memerintahkan pembuatan 38 stempel ini?”

 

Bukan tanpa alasan.

Barang bukti yang ditemukan bukan kelas ecek-ecek—

38 stempel lintas instansi, dari daerah sampai kementerian.

 

Namun Hambali, Sekretaris DPRD Pekanbaru, tetap bertahan:

tidak tahu, tidak pernah menyuruh, tidak terlibat.

Tapi di sisi lain—

uang Rp49 juta di dalam jok motor? Diakui miliknya.

 

Alasannya klasik: untuk beli tiket pesawat.

Masalahnya sederhana tapi mematikan:

uang dan 38 stempel itu ditemukan di tempat yang sama.

 

Publik pun bertanya:

ini kebetulan… atau cerita yang belum selesai?

 

Lebih janggal lagi, terdakwa Jhonny Andrean, seorang THL bergaji Rp1,3 juta,

justru menguasai detail stempel berbagai instansi—logo, tulisan, hingga format resmi.

Hakim pun menangkap kejanggalan itu.

 

“Ini bukan kemampuan biasa,” seolah jadi pesan tersirat dari ruang sidang.

 

Lalu pertanyaannya makin liar:

 

* Siapa yang sebenarnya bekerja?

 

* Siapa yang menyuruh?

 

* Dan siapa yang sekarang mencoba cuci tangan?

 

Di tengah tarik menarik keterangan itu, sorotan tajam datang dari Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung.

 

Ia menegaskan, majelis hakim tidak boleh membiarkan perkara ini berhenti pada saling bantah yang kabur.

 

“Hakim dapat memerintahkan JPU untuk melakukan pendalaman, bahkan konfrontir terhadap kedua belah pihak. Ini penting agar perkara menjadi terang benderang, bukan sekadar adu pengakuan,” tegas Ruslan.

 

Menurutnya, jika tidak dilakukan konfrontir, maka sangat mungkin kebenaran justru tenggelam di balik narasi yang saling menyelamatkan.

 

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut dugaan sistem. Kalau hanya satu orang yang diproses, sementara yang lain tidak disentuh, publik pasti bertanya: ada apa?”

 

Pernyataan ini seperti menampar arah penanganan perkara.

Karena semakin jelas—

ini bukan sekadar soal ajudan dan atasan.

 

Ini soal: apakah hukum berani membuka semua… atau berhenti di titik yang aman.

 

Kini bola ada di tangan jaksa dan majelis hakim.

 

* Apakah konfrontir akan dilakukan?

 

* Atau sidang ini hanya akan berakhir sebagai cerita setengah jadi?

 

Karena satu hal yang pasti: 38 stempel itu tidak mungkin bekerja sendirian.(Ef)