Pekanbaru,MN Cakrawala – Ruang konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), bukan sekadar tempat penyampaian informasi. Ia berubah menjadi panggung pengungkapan salah satu kejahatan paling dingin dan terencana yang mengguncang Kota Pekanbaru.
Seorang lanjut usia, Dumaris Boru Sitio (60), tewas mengenaskan di rumahnya sendiri di Kecamatan Rumbai. Bukan oleh orang asing—tetapi oleh lingkar terdekatnya sendiri. Fakta ini menjadikan kasus tersebut bukan hanya kriminal, tetapi juga pengkhianatan yang brutal.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, dengan nada tegas menyatakan bahwa kejahatan ini bukan spontanitas, melainkan pembunuhan berencana.
“Ini adalah tindak kejahatan yang sangat keji. Para pelaku telah menyusun rencana sebelum beraksi,” ujarnya.
Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Yang paling mengejutkan: AF, otak di balik aksi ini, adalah menantu korban sendiri. Motifnya bukan sekadar ekonomi—tetapi dendam pribadi yang bercampur dengan hasrat menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim, mengurai kronologi dengan gamblang. Para pelaku terlebih dahulu memetakan kondisi rumah, lalu datang dengan modus berpura-pura sebagai penagih ojek online. Saat korban menolak, mereka mundur—bukan untuk menyerah, tetapi untuk menyusun ulang serangan.
Tak lama berselang, mereka kembali. Kali ini tanpa sandiwara.
Serangan brutal dilancarkan. Korban dipukul menggunakan balok kayu berulang kali—lima hantaman yang mengakhiri hidupnya di tempat. Tidak ada ruang untuk melawan. Tidak ada kesempatan untuk selamat.
Lebih kejam lagi, pelaku memanfaatkan kondisi anak korban berinisial A yang memiliki keterbelakangan mental. Ia diajak keluar rumah, dijadikan celah untuk melancarkan aksi dan menguasai barang berharga milik korban. Ini bukan sekadar kejahatan—ini manipulasi tanpa nurani.
Usai menghabisi korban, para pelaku kabur lintas provinsi. Jejak mereka terendus hingga Aceh Tengah dan Kota Binjai. Dalam pelarian, mereka bahkan sempat menggunakan narkoba—menambah daftar gelap perilaku tanpa kendali.
Namun pelarian itu singkat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan bergerak cepat dan presisi. Dua pelaku utama diringkus di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Binjai. Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan.
Barang bukti yang diamankan memperkuat kekejian aksi: perhiasan emas, uang tunai termasuk mata uang asing, hingga rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu detik-detik kejahatan.
Kini, keempat tersangka menghadapi jerat hukum berat: pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal: pidana mati.
Konferensi pers ini tidak hanya mengungkap siapa pelaku dan bagaimana mereka beraksi. Ia membuka realitas yang lebih gelap—bahwa ancaman bisa datang dari orang terdekat, bahwa dendam bisa berubah menjadi rencana pembunuhan, dan bahwa rumah tidak selalu menjadi tempat paling aman.
Kasus ini selesai di tangan polisi. Tapi bagi publik, ini adalah peringatan keras: kejahatan tidak lagi mengenal batas—baik ruang, waktu, maupun hubungan darah.(Ef)












