Setelah Ahli Bicara, Muncul Pertanyaan Besar: Di Mana Unsur Pemaksaan dan Bukti Selain Kesaksian Dani

PEKANBARU,MN Cakrawala – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang memberikan keterangan secara daring melalui konferensi video.

 

Dalam keterangannya, Prof. Hibnu menjelaskan konsep pertanggungjawaban pidana, termasuk asas subjektif yang mensyaratkan seseorang memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, dan mengendalikan perbuatannya sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ahli juga menguraikan bahwa tindakan pejabat yang menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa orang lain demi kepentingan tertentu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan.

 

Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, S.H., M.H., menilai substansi keterangan Prof. Hibnu justru menghadirkan pertanyaan mendasar terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

 

Menurut Kemal, hingga persidangan berjalan, tidak terungkap adanya tindakan pemaksaan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT sebagaimana unsur yang dijelaskan oleh ahli.

 

“Ahli menerangkan bahwa unsur pemaksaan merupakan bagian penting yang harus dibuktikan. Pertanyaannya, di mana fakta persidangan yang menunjukkan adanya pemaksaan oleh Abdul Wahid terhadap Kepala UPT?” ujar Kemal.

 

Selain itu, Kemal juga menyoroti posisi keterangan Dani Nursalam yang selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum unus testis nullus testis, keterangan satu orang saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah dan saling bersesuaian.

 

“Dalam hukum acara pidana dikenal prinsip satu saksi bukan saksi. Karena itu, keterangan Dani Nursalam harus diuji dengan alat bukti lain. Tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang,” katanya.

 

Pernyataan tim advokat itu menambah dinamika persidangan yang kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, KPK berupaya membuktikan dakwaan melalui rangkaian alat bukti yang diajukan. Di sisi lain, kubu pembela mempertanyakan apakah unsur pemaksaan benar-benar terbukti dan apakah terdapat alat bukti lain yang mampu menguatkan kesaksian Dani Nursalam.

 

Dengan keterangan ahli yang telah disampaikan, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar yang kemungkinan akan menentukan arah putusan majelis hakim: apakah unsur pemaksaan yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara benar-benar terbukti, dan apakah terdapat bukti lain yang cukup kuat selain keterangan Dani Nursalam untuk menghubungkan Abdul Wahid dengan perbuatan yang didakwakan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan terungkap melalui penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang telah dan akan dihadirkan di persidangan.(Ef)