Jember,MN Cakrawala – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto SS, memanfaatkan momen Reses Masa Sidang III DPRD Jember untuk bertemu langsung dengan konstituennya. Acara ini berlangsung pada hari Rabu (3/12/2025) di Jalan Cempedak 1, Jember Lor, Patrang, dan dihadiri oleh konstituen dari beberapa kecamatan serta Pejabat DPRD Jember, Endro.
Dalam kesempatan tersebut, Widarto SS memperkenalkan sebuah tradisi baru dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, yaitu dengan secara rutin melaporkan kinerja bulanan kepada konstituen.
“Setiap bulan, kami mempertanggungjawabkan kepada konstituen kami melalui kanal kami, buletin yang juga kami publikasikan di medsos kami,” jelas Widarto.
Laporan bulanan ini diberi nama “Lapor Kawan Widarto”. Tujuannya adalah untuk menjawab kritik yang sering dialamatkan kepada lembaga legislatif (DPRD maupun DPR RI) yang dianggap tidak bekerja.
* Tujuan Laporan: Menjelaskan secara rinci soal kerja-kerja dan kegiatan yang telah dilakukan, baik di kantor maupun di luar.
* Fungsi Legislatif: Widarto menegaskan bahwa tiga fungsi utama legislatif diwujudkan dalam kerja-kerja tersebut.
* Keterbukaan: Prinsipnya, ia berusaha terbuka dan melaporkan aspirasi yang telah ditampung dan ditindaklanjuti setiap bulan, tidak hanya saat masa reses.
*Aspirasi dan Isu Strategis yang Dibahas*
Widarto juga menanggapi beberapa isu penting yang muncul dari dialog dengan konstituen, termasuk kritik dan tantangan yang dihadapi:
1. Masalah Pencairan Dana Desa (Tahap II)
Menanggapi adanya 48 desa yang kesulitan mencairkan Dana Desa Tahap II (40%), Widarto menjelaskan bahwa masalah ini terkait kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
* Aksi Legislatif: DPRD Jember, melalui Widarto, mendorong Bupati Jember untuk melakukan upaya lobi dan memperjuangkan agar 48 desa tersebut dapat mencairkan dana desanya.
* Kontradiksi: Menurutnya, situasi ini kontradiktif karena di satu sisi Bupati berjuang untuk program dari Pusat, namun di sisi lain kuota anggaran yang sudah pasti milik Kabupaten Jember (lebih dari 20 Miliar) berisiko hilang kembali ke APBN jika tidak dicairkan.
2. Respons Bupati terhadap Masukan PDI-P (Partai Penyeimbang)
Sebagai perwakilan dari PDI Perjuangan yang saat ini berada di luar koalisi pemerintahan, Widarto menolak istilah oposisi, namun menegaskan perannya sebagai Partai Penyeimbang.
* Sikap Politik: PDI-P tidak akan hanya asal menentang (waton suloyo) atau mengkritik tanpa alasan, tetapi mereka berupaya memberikan solusi.
* Realisasi: Widarto menyadari bahwa beberapa masukan yang disampaikan oleh partainya direspons dengan baik dan positif oleh Bupati, meskipun masih ada beberapa hal yang belum dijalankan.
Reses ini menjadi bukti komitmen Widarto untuk mendekatkan diri dan memberikan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya. (Suharno)













