‎Kupon Putih Menjadi Penyakit Sosial: Warga Masyarakat Resah,APH Harus Bertindak Tegas

Rantepao-Toraja Utara,Cakrawala – Perjudian kupon putih di Toraja Utara kini bukan lagi sekadar praktik sembunyi-sembunyi. Aktivitas ini berjalan terang-terangan, seolah menantang penegak hukum dan mengabaikan keresahan warga. Meski sudah berkali-kali disorot, meja-kupon masih buka seperti kantor resmi, tanpa hambatan berarti.

‎Bagi warga, praktik ini bukan lagi “hiburan malam.” Kupon putih telah berubah menjadi penyakit sosial: merusak ekonomi keluarga, menyeret anak muda, dan mengacaukan ketertiban lingkungan. Namun ironisnya, roda perjudian terus berputar di depan mata aparat.

‎Keresahan itu sampai pada titik didih. Arnold Hutasoit, tokoh pemuda asal Pasele, Rantepao, menyatakan siap mengambil langkah ekstrem bila aparat tak menindak tegas para bandar.

‎“Kalau polisi tidak bisa menangani, saya lapor ke Damkar saja atau langsung ke Bupati. Kalau perlu saya turun demo untuk menangkap para bandar yang meresahkan masyarakat,” tegas Arnold dengan nada geram, Sabtu (6/12/2025).

‎Arnold menegaskan akan menemui langsung Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, untuk mendesak tindakan. Ia menolak anggapan bahwa langkahnya dilandasi motif pribadi.

‎“Ini bukan soal cemburu. Ini soal kemaslahatan orang banyak. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Judi bukan hal sepele,” ujarnya.

‎Menurut temuannya, omzet perjudian itu begitu Fantastis dan mencengangkan: ratusan juta berputar setiap minggu, dan dalam sebulan angka itu bisa menembus lebih dari setengah miliar rupiah.

‎“Mereka buka meja seperti kantor pemerintahan. Bandarnya berkode 01, warga asal Timika bernama Rio. Ada juga pengendali kupon putih berinisial TE alias Tanggo, ” ungkapnya.

‎Polisi Berjanji Menindak, Namun Warga Menanti Bukti

‎Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon Pasabuan, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa perjudian adalah tindak pidana dan masuk dalam jeratan Pasal 303 KUHP.

‎“Jika ada temuan, segera informasikan kepada kami. Akan kami tindak,” ujarnya singkat.

‎Namun di tengah maraknya laporan masyarakat, pernyataan itu dinilai belum cukup. Warga menginginkan langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Apalagi memasuki masa Natal, situasi keamanan dan kekhusyukan perayaan harus dijaga.

‎Hukum Berat Menanti, Tapi Praktik Masih Melenggang

‎Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku atau penyelenggara perjudian. Dalam ranah digital, UU ITE bahkan menjerat pelaku dengan denda hingga puluhan miliar rupiah.

‎Meski ancamannya berat, fenomena kupon putih di Toraja Utara justru kian menunjukkan keberaniannya. Tidak hanya beroperasi, tetapi juga berkembang pesat dengan omzet besar dan struktur pengelolaan rapi.

‎Warga Mulai Gerah: Gelombang Tekanan Bisa Membesar

‎Jika aparat tak bergerak cepat, desakan publik diprediksi berubah menjadi gelombang aksi. Ancaman demonstrasi dari tokoh masyarakat bisa menjadi titik awal tekanan besar terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

‎Kupon putih bukan lagi isu kecil — ia telah menjelma menjadi ujian keseriusan penegakan hukum di Toraja Utara.

‎Pertanyaannya kini sederhana namun tajam? :

‎Beranikah aparat memutus mata rantai perjudian ini, atau membiarkannya terus tumbuh subur mengoyak, mencabik dan memiskinkan keuangan masyarakat menegah ke bawah?.

‎[TIM/AR]