Oleh : Salamuddin Daeng
Jakarta,Cakrawala-Presiden Prabowo telah membuktikan janjinya untuk membangun perumahan rakyat secara besar-besaran melalui program tiga juta rumah. Apa buktinya? Presiden bersama DPR tahun 2026 telah menaikkan kuota rumah subsidi mencapai 45,45% dan menaikkan anggaran renovasi rumah warga miskin hingga 800%.
Sebanyak 350 ribu rumah subsidi akan dibangun Presiden Prabowo pada tahun 2026 ini. Program ini dijalankan melalui Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui Badan Penyelengara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).
Selanjutnya sebanyak 400 ribu rumah warga miskin akan direnovasi pada tahun ini. Program ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini langsung dilaksanakan oleh Kementerian PKP melalui Dirjen, Balai dan satuan kerja (satker) Kementerian PKP.
Program pemerintah dalam rangka membangun 3 juta rumah setahun ini menelan anggaran yang sangat besar. Sehingga pelaksanaannya harus diawasi secara secara ketat agar tepat waktu, tepat sasaran dan manfaat langsung bagi rakyat dan optimal dalam menggerakkan perekonomian.
Terutama sekali oleh lembaga penegak hukum. Karena memang seharusnya lembaga penegak hukum memfokuskan diri dalam mengawasi proyek strategis pemerintah, jangan sampai ada korupsi dalam pelaksanaan program perumahan dari APBN. Memberantas korupsi hampir disebutkan dalam setiap pidato Presiden Prabowo agar pejabat negara jangan sekali kali korupsi.
Proyek proyek di bidang perumahan harus menjadi perhatian sehingga pembangunan rumah subsidi yang disubsidi uang muka, disubsidi bunga, diberikan insentif pajak, dll, oleh negara benar benar dapat diterima oleh yang berhak. Jangan sampai subsidi dan insentif semacam ini justru dinikmati oleh perusahaan besar semata.
Demikian juga dengan angaran BSPS atau anggaran renovasi rumah agar terlaksana dengan tata kelola yang baik, sehingga dana renovasi rumah sampai ke tangan yang berhak. Mengingat dana ini ditransfer kepada masyarakat untuk membeli bahan bangunan ke toko toko bangunan yang bekerja sama dengan pemerintah dan untuk membayar ongkos tukang. Korupsi terhadap anggaran BSPS di era sebelumnya, diharapkan tidak terjadi lagi di masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan aspek transparansi publik dalam seluruh program Kementerian PKP demi akuntabilitas. Kuat kepercayaan bahwa semakin terbuka dan transparan maka pengawasan publik akan semakin baik dan korupsi terhadap program program pemerintah dapat diminimalisir.
Menteri juga mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, agar ikut aktif dalam mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap program Kementerian PKP. Pihak Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP dan Dirjen Tata Kelola (Takol) Kementerian PKP ditugaskan agar jangan ragu ragu menindak tegas siapapun yang korupsi.(Gd)













