Pasuruan,MN Cakrawala.Com-Isu dugaan adanya aktivitas perjudian di area Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gejugjati yang sempat beredar di pemberitaan salah satu media online kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi yang dimaksud, informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan redaksi media online di Pasuruan yang turun langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
Kondisi di area BUMDes Gejugjati terpantau normal tanpa adanya kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian.
Penelusuran dilakukan dengan mendatangi langsung titik lokasi yang disebut dalam pemberitaan serta melakukan komunikasi dengan beberapa warga di sekitar area tersebut. Dari hasil penelusuran tersebut, informasi yang sebelumnya beredar dinilai tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, pimpinan redaksi media online tersebut menegaskan bahwa wartawan merupakan mata dan telinga masyarakat, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
“Peran wartawan sangat strategis sebagai mata dan telinga masyarakat. Oleh karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pendalaman fakta agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak serta-merta mengonsumsi setiap informasi yang beredar tanpa adanya klarifikasi dan verifikasi yang jelas.
“Masyarakat diharapkan dapat bersikap bijak dalam menerima informasi. Tidak semua kabar yang beredar dapat langsung dijadikan kebenaran sebelum adanya fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pernyataan ini juga menjadi peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak serta-merta mempercayai informasi yang belum terverifikasi, apalagi jika informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas kebenarannya.
Sebab, langkah penegakan hukum yang didasarkan pada informasi yang belum teruji kebenarannya atau bahkan berpotensi hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Beberapa warga sekitar yang ditemui di lokasi juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah melihat adanya aktivitas perjudian di area BUMDes Gejugjati, sehingga isu yang beredar dinilai tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak, baik insan pers, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi fakta, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan maupun menindaklanjuti setiap informasi yang beredar di ruang publik.
Pewarta : FENDIK












