Pelajar di Pasrepan Laporkan Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga ke Polres Pasuruan

Pasuruan,MN Cakrawala – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan kini ditangani pihak kepolisian. Korban berinisial D.R. secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Satreskrim unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pasuruan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLP/M/94/II/2026/SPKT Polres Pasuruan, yang diterbitkan pada 21 Februari 2026.

 

Korban yang merupakan warga Dusun Sapulante Utara, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial K.M.S.. Dalam keterangannya, peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan terakhir terjadi pada Januari 2026 di rumah korban.

 

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban menyebut dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan kosong maupun tongkat, serta penarikan rambut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan bekas pada bagian lengan kanan dan kiri serta trauma secara psikis.

 

Kasus ini kini telah diterima oleh SPKT Polres Pasuruan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.(Tim/Ulum)