Saat Atasan Harus Sungkem ke Mantan Bawahannya Sendiri: Menelusuri Jejak Jalur Ekspres di Kursi Panas Kepala BKAD

Pasuruan,MN Cakrawala-Dokumen ini adalah bagian dari seri Babak Baru yang memuat pertanyaan-pertanyaan tentang tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pertanyaan didasarkan pada data kepegawaian yang dapat diverifikasi dan regulasi yang berlaku.

 

 

FORMAT PASURUAN mengakui kewenangan Bupati dalam penataan jabatan,dan yang kami pertanyakan adalah apakah kewenangan itu dijalankan sesuai syarat-syarat regulasi.

 

FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.

 

Dalam birokrasi, struktur ibarat kompas. Ia menentukan arah, menjaga posisi, dan memastikan setiap orang berada pada tempatnya.

Ketika kompas itu berubah arah secara tiba-tiba, yang dipertanyakan bukan hanya tujuan—tetapi juga cara menentukan arah tersebut.

 

I. Ketika Struktur Berjalan Normal

Sebelum semua ini terjadi, struktur BKAD berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Bidang Anggaran secara eselon berada di bawah Sekretaris BKAD. Sebuah relasi yang lazim dalam birokrasi: yang satu mengelola teknis, yang lain mengendalikan koordinasi.

Ada garis komando yang jelas. Ada pembagian peran yang tegas. Ada ritme kerja yang terbentuk dari waktu ke waktu. Tidak ada yang janggal. Tidak ada yang perlu dipertanyakan.

 

II. Satu Keputusan, Satu Perubahan Besar Lalu datang satu keputusan.

Jabatan Kepala BKAD kosong. Dan seperti lazimnya, publik berasumsi posisi tersebut akan diisi oleh pejabat dengan jenjang setara—eselon II.

 

Namun yang terjadi justru berbeda. YS seorang pejabat eselon IIIb ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKAD. Bukan hanya itu. Ia tetap memegang jabatan lamanya sebagai Kepala Bidang Anggaran.

Satu orang. Dua jabatan. Dua level kewenangan.

 

Dan pada saat yang sama, satu konsekuensi langsung muncul:

Ia kini berada di atas Sekretaris BKAD—yang sebelumnya adalah atasannya sendiri, karena secara eselon posisi Sekretaris memang lebih tinggi dari Kepala Bidang.

 

Garis komando berubah dalam satu langkah administratif.

 

III. Rangkap Jabatan dan Lonjakan Kewenangan.

Yang menjadi perhatian bukan hanya penunjukan sebagai PLT. Tetapi juga fakta bahwa pada saat yang sama, pejabat tersebut tetap menjabat sebagai Kabid Anggaran.

Artinya dalam satu waktu:

– Memegang jabatan Eselon IIIb

– Menjalankan fungsi pimpinan Eselon II

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang fokus, efektivitas, dan batas kewenangan.

 

IV. Dampak Psikologis dan Dinamika Internal

Dalam organisasi, garis komando bukan sekadar formalitas. Ia seperti fondasi bangunan—tidak selalu terlihat, tetapi menentukan apakah struktur di atasnya berdiri kokoh atau tidak.

Perubahan relasi dari atasan menjadi bawahan dalam waktu singkat bukan hanya administratif.

Beberapa pertanyaan dan imajinasi timbul, seiring dengan penasaran terhadap beberapa jawaban penting yang menggelitik.

Bagaimana kondisi internal BKAD saat ini?

Bagaimana posisi seorang Sekretaris BKAD dalam situasi tersebut?

Apakah relasi kerja dapat langsung berjalan normal, atau justru menyimpan ketegangan yang tidak terucapkan?

Apakah koordinasi tetap efektif?

Apakah keputusan tetap objektif?

Apakah suasana kerja tetap kondusif?

Pertanyaan ini tidak terlihat di atas kertas, tetapi sangat menentukan kualitas organisasi.

 

V. 1 April 2026: Titik Balik Permanen Perubahan tidak berhenti pada status PLT.

Pada 1 April 2026, pejabat berinisial (YS) dilantik sebagai Kepala BKAD definitif. Apa yang sebelumnya bersifat sementara menjadi permanen. Apa yang sebelumnya dianggap transisi menjadi struktur tetap. Relasi yang berubah tidak lagi bersifat adaptif—tetapi menjadi realitas organisasi.

 

VI. Regulasi yang Ikut Disorot

Dalam konteks ini, perhatian publik mengarah pada:

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 131)

– Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/I/2019

Kedua regulasi tersebut merupakan fondasi sistem merit. Ketika praktik di lapangan tampak tidak sepenuhnya selaras.(Tim/Ulm)