Dishub Klaim Tilang dan Halau: Tapi 08.21 WIB Truk ODOL Masih Bebas,Aturan Wali Kota Tinggal Formalitas

Pekanbaru,MN Cakrawala—Kontradiksi antara pernyataan pejabat dan fakta lapangan kembali terbuka terang. Pada Jumat, 10 April 2026 pukul 08.21 WIB, truk bertonase besar yang diduga tidak sesuai dimensi masih bebas melintas di Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai.

 

Data GPS yang terekam menunjukkan koordinat presisi, waktu real time, serta kondisi pengambilan gambar dalam posisi diam—menjadi bukti kuat bahwa pelanggaran terjadi secara nyata, bukan asumsi.

 

Padahal, merujuk Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, kendaraan angkutan barang di atas 7 ton hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

 

Artinya, apa yang terjadi pada pukul 08.21 WIB tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan yang masih berlaku.

 

Di sisi lain, Plt Kadishub Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban.

 

“Kita halau, kita tegur bahkan kita tilang,” ujarnya.

 

Bahkan dalam laporan internal petugas di lapangan, disebutkan bahwa “gajah”—sandi untuk truk besar—telah diarahkan keluar kota, ditegur, dan dicegah masuk melalui titik-titik pengawasan seperti Bundaran Tugu Songket menuju Jalan Air Hitam.

Namun fakta di lapangan justru mematahkan klaim tersebut.

 

Truk besar masih melintas bebas di pagi hari, di dalam kota, di jalur utama. Tidak tampak efek jera. Tidak terlihat tekanan penegakan hukum.

 

Jika benar sudah dilakukan penghalauan dan penindakan, maka muncul pertanyaan mendasar:

 

* Kenapa pelanggaran masih terjadi di waktu yang jelas-jelas dilarang?

 

* Apakah penertiban hanya berlangsung sesaat lalu longgar kembali?

 

* Atau lebih jauh—apakah pengawasan hanya kuat di laporan, tapi lemah di jalanan?

 

Situasi ini menempatkan pernyataan pejabat dalam posisi sulit. Sebab publik tidak lagi menilai dari kata-kata, melainkan dari apa yang mereka lihat sendiri di jalan.

 

Dan yang terlihat hari ini sangat jelas: aturan ada, tapi tidak berjalan.

penindakan diklaim, tapi tidak terasa.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Surat Keputusan Wali Kota bukan lagi menjadi instrumen pengendali lalu lintas, melainkan sekadar dokumen administratif tanpa daya paksa.

 

Pada akhirnya, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya berkuasa di jalanan Pekanbaru—pemerintah, atau truk ODOL?

(Ef)