Pagi Hari Dilanggar, Siang Hari Dibiarkan: Gajah-Gajah Jalanan Kian Tak Terkendali

Pekanbaru,MN Cakrawala—Belum juga reda sorotan pelanggaran sebelumnya, kini fakta yang lebih telanjang kembali muncul. Pada Rabu (15/4/2026) pukul 06.54 WIB, sebuah truk bertonase besar—yang dalam istilah internal petugas disebut “gajah”—kembali tertangkap kamera melintas bebas di wilayah Kecamatan Binawidya.

 

Waktu masih pagi. Aktivitas masyarakat baru dimulai. Namun “gajah-gajah jalanan” ini sudah lebih dulu menguasai ruas kota—seolah tak tersentuh aturan.

 

Padahal, merujuk Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, kendaraan angkutan barang di atas 7 ton hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, serta wajib melalui jalur yang telah ditentukan.

 

Artinya, setiap truk besar yang melintas di luar jam tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran—

melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap aturan daerah.

 

Temuan ini mempertegas satu hal: pelanggaran tidak hanya terjadi, tetapi terjadi berulang, sistematis, dan tanpa efek jera.

 

Istilah “gajah” yang digunakan di internal petugas menunjukkan bahwa objek pelanggaran ini bukan hal baru. Mereka dikenali. Mereka dipantau. Bahkan mereka disebut dalam laporan.

 

Namun pertanyaannya sederhana dan menohok:

Kalau sudah dikenali, kenapa masih bisa lolos?

 

Sorotan pun tak terhindarkan mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

 

Klaim peneguran, penghalauan, hingga penilangan yang sebelumnya disampaikan kini berhadapan langsung dengan fakta di lapangan yang tak terbantahkan.

 

Jika pelanggaran terus terjadi di waktu berbeda—pagi, siang, bahkan terang-terangan di jalan utama—maka publik berhak meragukan efektivitas pengawasan yang selama ini diklaim berjalan.

 

Lebih jauh lagi, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius:

apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang dibiarkan terus hidup?

 

Sebab jika aturan hanya ditegakkan sesekali, maka yang tercipta bukan ketertiban—melainkan kompromi.

 

Dan ketika kompromi terjadi di jalanan, maka hukum kehilangan wibawanya.

 

Hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pelanggaran jam operasional.

 

Tetapi soal keberanian negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

 

Jika “gajah-gajah jalanan” ini terus bebas melintas tanpa kendali, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: di Pekanbaru, aturan bisa dilanggar—asal cukup besar untuk tak tersentuh.(Ef)