Pekanbaru,MN Cakrawala-Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menghadirkan dinamika yang tak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi awal penuntut umum. Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memunculkan sejumlah titik yang memantik perhatian.
Tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan, yakni M. Taufik Oesman Hamid selaku Penjabat Sekretaris Daerah saat itu, Aditya Wijaya dari perencana program Dinas PUPR, serta Sarkawi dari Bina Marga. Namun, sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi sorotan—mulai dari dugaan tekanan, permintaan setoran, hingga pelanggaran administrasi—tidak terkonfirmasi secara tegas dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim.
M. Taufik Oesman Hamid menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran yang kini dipersoalkan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut tidak ada kewajiban untuk melakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi, dan seluruh tahapan telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat aspek administrasi merupakan salah satu pijakan penting dalam konstruksi perkara.
Sementara itu, saksi Aditya Wijaya membantah adanya tekanan dalam rapat yang sebelumnya disebut-sebut bermasalah. Ia menegaskan tidak ada larangan membawa perangkat komunikasi, tidak ada intimidasi, serta tidak terdapat instruksi yang bersifat memaksa terhadap peserta rapat.
Keterangan ini menambah daftar poin yang belum sepenuhnya sejalan dengan dalil yang dibangun penuntut umum. Situasi tersebut pun memunculkan sorotan terhadap ketelitian JPU KPK dalam merangkai konstruksi perkara, khususnya dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan pokok dakwaan.
Di sisi lain, isu tunda bayar yang turut dikaitkan dalam perkara juga mendapat penjelasan berbeda. Taufik menyebut kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian beban utang tahun sebelumnya, bahkan sebelum Abdul Wahid menjabat.
Hal ini menunjukkan adanya konteks kebijakan yang lebih luas, yang tidak serta-merta dapat dilekatkan sebagai tindakan personal terdakwa.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan justru membuka ruang tafsir baru terhadap perkara ini. Menurutnya, keterangan saksi yang tidak menguatkan unsur-unsur dakwaan menjadi catatan penting dalam proses pembuktian.
Persidangan yang berlangsung intens tersebut kini tidak hanya menguji pembelaan terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi dan ketepatan penuntut umum dalam menyusun serta menghadirkan alat bukti.
Dengan agenda pemeriksaan saksi yang masih berlanjut, publik menanti apakah JPU KPK akan menghadirkan keterangan yang lebih menguatkan dakwaan, atau justru mempertegas dinamika yang kini mulai terlihat di ruang sidang.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.(Ef)












