PEKANBARU,MN Cakrawala– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih adanya puluhan aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang belum kembali ke penguasaan negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK mencatat 51 unit E-Book milik Sekretariat DPRD Provinsi Riau masih berada dalam penguasaan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009–2014.
Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran 49 LHP BPK mengenai Daftar Peralatan dan Mesin Dikuasai Pihak Lain. Seluruh aset merupakan E-Book yang diperoleh pada tahun 2011, dengan nilai perolehan sekitar Rp10,29 juta per unit. Total nilai aset yang tercatat masih dikuasai pihak lain mencapai sekitar Rp525 juta.
Dalam dokumen tersebut, BPK mencantumkan identitas penguasa aset menggunakan inisial, di antaranya DZS, APS, BSS, DHS, ASS, DMS, RHS, DTS, HRS, INS, HSS, IHS, MFS, MDS, LPS, HTS, HAS, TRS, HMS, SSS, RZS, DIS, AWS, MS, HOS, ZS, DSS, SOS, TMS, ACS, JSS, HIS, HJS, serta sejumlah inisial lainnya. Seluruhnya tercatat sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009–2014.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aset daerah yang semestinya telah dikembalikan setelah berakhirnya masa jabatan penerima barang, hingga saat pemeriksaan BPK masih tercatat berada di luar penguasaan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Sebagai barang milik daerah, aset tersebut seharusnya dikelola sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Temuan ini menjadi salah satu catatan BPK terhadap tata kelola aset Pemerintah Provinsi Riau. Sekretariat DPRD Provinsi Riau diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui penelusuran, penarikan kembali aset, atau penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Provinsi Riau Renaldi, S.Sos belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut maupun upaya penarikan kembali 51 unit E-Book yang masih tercatat dikuasai oleh mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009–2014.(Ef)












